Home / Cyber / Nasional

Kamis, 7 September 2023 - 17:23 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Sistem Surveilans Terintegrasi

Jakarta, MediaPers,- Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menekankan pentingnya Indonesia memiliki sistem surveilans terintegrasi.

Untuk mendeteksi, mencegah, dan merespon secara cepat terhadap krisis kesehatan yang dihadapi bangsa. Sebagai modal tatkala bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada krisis kesehatan seperti pandemi penyakit menular layaknya pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

“Pandemi Covid-19 telah mengajarkan dan menunjukan kepada kita, tentang betapa rapuhnya sistem kesehatan nasional dalam menghadapi krisis kesehatan. Pandemi Covid-19 juga mengajarkan kepada kita agar di masa depan selalu siap menghadapi ancaman yang sangat berbahaya dan berdampak masif. Tidak hanya bagi kesehatan, melainkan juga ekonomi, sosial, bahkan politik,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji disertasi Agus Sutarman yang berprofesi sebagai dokter bedah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), di Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Promotor sekaligus Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, Ko-Promotor Rineke Sara, penguji internal Prof. Rudi Bratamanggala dan Ahmad Redi, serta penguji eksternal Prof. Zainal Arifin Husein.

Baca Juga   Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Keberhasilan Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, disertasi Agus Sutarman membahas tentang ‘Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Dalam Kejadian Luar Biasa Pada Wabah Penyakit Menular di Indonesia’. Sangat relevan bagi Indonesia dalam menyiapkan sistem surveilans terintegrasi.

“Selain menunjukan rapuhnya sistem kesehatan nasional, pandemi Covid-19 juga memberikan pelajaran besar bagi kita untuk memberikan perlindungan hukum secara nyata terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mengingat adanya dua dasar peniadaan kesalahan dokter, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf yang ditetapkan di dalam KUHP. Terlebih jika mereka melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operating procedure,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, profesi tenaga medis dan kesehatan sangat rentan terhadap kriminalisasi. Karenanya harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum menyangkut profesi mereka.

Baca Juga   Driver Delegasi KTT ASEAN Sebut Pengisian di SKPLU PLN Cepat dan Nyaman

Pentingnya perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan Pasal 57 UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Pasal 50 huruf a UU No.29/2004 tentang Praktik Dokter.

Perlindungan hukum tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari hak dan kewajiban, sesuai ketentuan Pasal 50 UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Pasal 8 dan 9 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang meliputi perlindungan hukum dalam penegakan hukum. Tinggal implementasinya dilapangan yang perlu ditingkatkan.

“Misalnya, jika sesuai dengan standar profesi dan standar operating procedure, serta iktikad baik, maka tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak bisa langsung dihadapkan pada masalah hukum. Seandainya pihak keluarga pasien tidak puas, bisa terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” pungkas Bamsoet. (*Riko)

Share :

Baca Juga

Nasional

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Apel Siaga, Komitmen Berantas Narkoba

Nasional

PP HIKMAHBUDHI Laporkan Kasus Pekerja Migran, Kepada WAMEN P2MI

Nasional

Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A.,Menerima Audiensi DPP Walubi

Nasional

Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum untuk Atasi Over Kapasitas Lapas dan Rutan

Nasional

KPU Tangsel Bersama PC HIKMAHBUDHI Tangsel Optimis Partisipasi Pilkada Serentak 2024 Meningkat!

Nasional

Pembukaan Kegiatan Indonesia Climate Change Expo & Forum 2024

Nasional

Solusi Kulit Kepala Sensitif dan Iritasi, Astera Head SPA Dari RENE Furterer, Hadir Dengan Formula Baru Di Indonesia

Nasional

Age Gracefully: Menarget Penyebab Penuaan Kulit dengan Avène Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel