Home / Daerah

Jumat, 8 September 2023 - 08:50 WIB

Kades dan Masyarakat Harus Tahu, Gak Main-main

Jakarta, MediaPers, – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mengungkap adanya permasalahan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa dan PDTT Luthfy Latief menyebut setidaknya ada sembilan permasalahan.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Permasalahan pertama adalah belum maksimalnya tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kedua, Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) belum sepenuhnya tepat sasaran.

Baca Juga   Posko 6 KKN STABN Sriwijaya 2024: Bersinergi dalam Pembangunan Jembatan untuk Kesejahteraan Warga Dusun Ngadisari"

Menurutnya, masih adanya warga desa yang tidak tercover BLT, tumpang tindih dengan program lain seperti PKH dan BPNT, NIK invalid dan ganda, serta penambahan KPM BLT.

Ketiga, terkait kebijakan upah dalam PKTD sebanyak 50 persen yang sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

Kemudian permasalahan keempat, masih terdapat kesulitan untuk mengakses data P3KE di tingkat Kabupaten/Kota.

Kelima, desa disibukkan oleh permintaan data seperti data melalui SISKEUDES atau SISWAKEUDES, Data SDGs Desa, data profil desa, data KPMD, Regsosek dan lain-lain.

Permasalahan selanjutnya, soal tumpang tindih kebijakan yang mengatur desa dan dana desa.

Baca Juga   Penting Aturan Elpiji 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

Lalu permasalahan ketujuh adalah belum maksimalnya penggunaan Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen.

Kedelapan, belum optimalnya daya dukung untuk pengawasan Dana Desa baik oleh instansi pemerintah maupun BPD. Serta yang terakhir adalah belum maksimalnya peran pendamping desa.

Terkait permasalahan-permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana buka suara.

Ia meminta kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada kepala desa agar menggunakan anggarannya secara penuh dalam bentuk otonomi dana desa. (Ruri/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Roti Ghoni Resmi Dibuka di Sukabumi, Hadirkan Nuansa Modern dengan Cita Rasa Autentik

Daerah

WALUBI Gelar Pengobatan Gratis di Bakauheni, Sasar Warga Lansia

Daerah

Pempek Dahsyat789 Resmi Hadir di Bandung, Sajikan Rasa Otentik Khas Palembang

Daerah

HIKMAHBUDHI Pontianak Lantik Pengurus Baru Masa Bakti 2025–2027 : Awal Pengabdian dan Jalan Kepemimpinan Berdasarkan Nilai Dhamma

Daerah

Perayaan Waisak 2569BE/2025 se kabupaten banyuwangi sukses digelar di vihara dhamma santi desa kandangan

Daerah

Pengurus Hikmahbudhi Bali Temui DPRD Denpasar, Bahas Strategi Pengembangan Pemuda Buddhis

Daerah

HIKMAHBUDHI Jambi Langsung Ambil Bagian dalam Perayaan Waisak Bersama di Candi Muaro Jambi

Daerah

HIKMAHBUDHI Cabang Jambi Resmi Berdiri, Siap Berkontribusi bagi Bangsa dan Dharma