Home / Jabodetabek / Pendidikan

Sabtu, 9 September 2023 - 11:30 WIB

Info Terbaru bagi Siswa Penerima KJP Plus, Para Orang Tua Wajib Tahu

Jakarta, MediaPers,- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 mulai cair secara bertahap pada 6 September 2023.

UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut penerima KJP harus memastikan ketepatan penggunaan dana bantuan sosial ini.

Melansir dari akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, Jumat (8/9/2023), jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 adalah 674.599 peserta didik.

Penerima akan mendapatkan dua dana per bulan yang terbagi menjadi biaya rutin dan biaya berkala.

Penggunaan biaya rutin maksimal secara tunai yakni sebesar Rp100 ribu setiap bulan.

Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan September:

1. Jenjang SD/MI

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000

Baca Juga   Babinsa Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

– Jumlah Penerima: 313.154 peserta didik.

2. Jenjang SMP/MTs

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000

– Jumlah Penerima: 186.697 peserta didik

3. Jenjang SMA/MA

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000

– Jumlah Penerima: 65.073 peserta didik.

4. Jenjang SMK

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000

– Jumlah Penerima: 107.775 peserta didik

5. PKBM

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

– Jumlah Penerima: 1.900 peserta didik

Adapun berikut ketentuan penggunaan dana KJP Plus:

a) Pembelanjaan non-tunai atau cashless.

b) Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

Baca Juga   Info Terbaru SKCK, Sangat Penting, Bagi Warga RI yang Ingin Membuatnya

c) Siswa penerima KJP belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Bank DKI.

d) Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus.

Saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant yang tersebar di seluruh wilayah DKI, (1 kelurahan sudah ada minimal 1 merchant).

Jumlah merchant akan terus ditambah untuk memudahkan siswa belanja kebutuhan perlengkapan sekolah dari dana KJP Plus.

e) Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus, terekam di tiap merchant.

f) Tiap merchant akan memberi laporan pada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

g) Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP. (Nana)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Pusdiklat Buddhis Bodhidharma: Satu Suapan, Satu Doa, Satu Cinta dalam 1.000 Porsi Nasi Welas Asih

Jabodetabek

Ribuan Warga Kapuk Antusias Ikuti Pengobatan Gratis di Vihara Hemadhiro Mettavati

Jabodetabek

Camat Cengkareng Tutup Bazar UMKM Ruko 1000, Panitia Nyanyikan Lagu “Kemesraan” di Malam Puncak HUT RI ke-80

Jabodetabek

Walikota Jakarta Barat Buka Bazar HUT RI ke-80 di Ruko 1000 Palem Cengkareng

Jabodetabek

Ruko 1000 Cengkareng Gelar Bazaar & UMKM 15–17 Agustus 2025, Hadirkan Hiburan, Edukasi, dan Layanan Publik

Jabodetabek

Innerlight Gelar Sharing Session “Inner Power, Outer Success” di Bogor: Bangkitkan Semangat dan Gandakan Penjualan

Jabodetabek

Pelatihan Kader Tingkat Dasar DPC Gemabudhi Tangerang Selatan: Membangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Buddhis Menuju Kader Gemabudhi yang Aktif dan Progresif

Pendidikan

Ketua STABN Sriwijaya: Groundbreaking Gedung Baru, Langkah Menuju Lembaga Pendidikan yang Bermaslahat dan Berdampak