Home / Nasional

Senin, 11 September 2023 - 12:45 WIB

Pemilik NPWP di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Simak!

Jakarta, MediaPers,– Kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seringkali dibutuhkan untuk beberapa hal yang sifatnya administratif.

Sehingga banyak wajib pajak yang kerap menyimpan kartu fisik NPWP di dalam dompet.

Apabila kartu NPWP hilang, maka wajib pajak harus segera mengurusnya.

Jika memang membutuhkan kartu pengganti secara fisik, wajib pajak perlu mengurusnya di kantor pajak terdekat.

“Begitu sampai di sana, wajib pajak bisa mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP dan melampirkan e-KTP. Setelahnya, kantor pajak akan langsung mencetak kartu fisik NPWP,” tulis akun resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (11/9/2023).

Baca Juga   IPJI Jakarta Barat Berikan Piagam Kerjasama Penghargaan Pelatihan Jurnalistik kepada YLBH Air

Namun, jika tidak terlalu membutuhkan kartu fisik, wajib pajak cukup menyimpan kartu NPWP elektronik saja.

NPWP elektronik mempunyai kedudukan yang sama dengan kartu fisik NPWP.

Adapun NPWP elektronik ini tersedia di laman pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak.

Selain itu, ada opsi lain yang lebih sederhana, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Baca Juga   Diskusi HPN 2025 di Pekanbaru: Menjaga Integritas Pers di Tengah Ancaman Kekerasan dan Intimidasi

Untuk itu, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Sementara itu, DJP telah membuka saluran khusus guna memfasilitasi pemadanan NIK sebagai NPWP sejak Mei 2023.

Berdasarkan PMK 112/2022, pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP.

Untuk melakukan pemadanan, layanan tersedia secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id. (Riko/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

DPD WALUBI DK Jakarta Gelar Karya Bhakti di TMP Kalibata Sambut Waisak 2569 BE/2025 M

Nasional

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

Nasional

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

Nasional

PWI Jaya Serukan Solidaritas Wartawan Hadapi Teror terhadap Tempo

Nasional

Teror Berlanjut: Setelah Kepala Babi, Redaksi Tempo Dikirimi Bangkai Tikus

Nasional

Persaudaraan Pemuda Lintas Agama se-Tangsel Terus Mengecam Adanya MRF/Pabrik Pengelolahan Sampah dekat tempat ibadah dan Meminta Tutup Secara Permanen

Nasional

Pelantikan Pengurus IKA STABN Sriwijaya Periode 2024-2028: Sinergi untuk Kemajuan Almamater

Nasional

Resmi dilantik PC HIKMAHBUDHI Lombok Barat siap untuk sinergi