Home / Nasional

Senin, 11 September 2023 - 12:43 WIB

Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak!

Jakarta, MediaPers, – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk identitas anak.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran ketika seorang bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebaiknya orang tua sesegera mungkin mengurus akta kelahiran anak, setidaknya 60 hari setelah kelahiran.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran juga akan mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun akta kelahiran juga diperlukan untuk mendapatkan layanan publik serta hak-hak tertentu.

Sebelum mengurus akta kelahiran, siapkan beberapa persyaratan berikut:

Baca Juga   Info Terbaru SKCK, Sangat Penting, Bagi Warga RI yang Ingin Membuatnya

– Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit (asli)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi

– Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

– Fotokopi Akta perkawinan/Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

– Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

– Berita Acara Kepolisian (jika orang tua tidak diketahui)

– Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan aslinya

– Fotokopi Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan aslinya

Baca Juga   Dampak Kenaikan Suhu Permukaan Bumi Tembus 2° Celsius PLTA Harus Waspada

– Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

– Fotokopi KTP 2 orang saksi

Kemudian, berikut cara mengurus akta kelahiran anak:

1. Orang tua mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan

2. Petugas di Dukcapil memverifikasi dan merekam data

3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat akta kelahiran dan menerbitkan kutipan

4. Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada orang tua

Setelah itu data kependudukan akan diperbarui, termasuk NIK, KK, Kartu Identitas Anak, e-ID, dan BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan akta kelahiran biasanya gratis, tetapi keterlambatan bisa mengakibatkan denda sesuai aturan daerah. ( Harlan/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Rutan Kelas I Jakpus Komitmen Berikan Pelayanan Publik Humanis Berbasis Hak Asasi Manusia

Nasional

Vihara Hemadhiro Mettavati dan Yayasan Setia Bhakti Lestari Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

Nasional

Dirjen Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Menerima Kunjungan Delegasi Parlemen Thailand di lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta

Nasional

Avene produk Kecantikan yang Direkomendasikan oleh Dokter Kulit di Seluruh Dunia

Nasional

HANI 2024, Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mendapatkan Penghargaan dari BNN RI

Nasional

Perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Vihara Hemadhiro Mettavati

Nasional

Asosiasi APGI Dapat Penghargaan di Pameran Indonesia Sustainable Procurement Expo (ISPE) 2024

Nasional

Jumat Sehat, Senyum Semangat : Kegiatan Rutin Jaga Kesehatan dan Kebugaran Warga Binaan