Home / Nasional

Senin, 11 September 2023 - 12:43 WIB

Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak!

Jakarta, MediaPers, – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk identitas anak.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran ketika seorang bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebaiknya orang tua sesegera mungkin mengurus akta kelahiran anak, setidaknya 60 hari setelah kelahiran.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran juga akan mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun akta kelahiran juga diperlukan untuk mendapatkan layanan publik serta hak-hak tertentu.

Sebelum mengurus akta kelahiran, siapkan beberapa persyaratan berikut:

Baca Juga   Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Festival Jamu Gendong Nusantara di Madiun

– Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit (asli)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi

– Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

– Fotokopi Akta perkawinan/Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

– Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

– Berita Acara Kepolisian (jika orang tua tidak diketahui)

– Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan aslinya

– Fotokopi Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan aslinya

Baca Juga   Tiket Kereta Cepat Whoosh Dijual Harga 300 Ribu!

– Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

– Fotokopi KTP 2 orang saksi

Kemudian, berikut cara mengurus akta kelahiran anak:

1. Orang tua mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan

2. Petugas di Dukcapil memverifikasi dan merekam data

3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat akta kelahiran dan menerbitkan kutipan

4. Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada orang tua

Setelah itu data kependudukan akan diperbarui, termasuk NIK, KK, Kartu Identitas Anak, e-ID, dan BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan akta kelahiran biasanya gratis, tetapi keterlambatan bisa mengakibatkan denda sesuai aturan daerah. ( Harlan/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Terima Audensi Panitia Waisak Nasional tahun 2024

Nasional

Lapas Ciangir Adakan Munggahan Jelang Bulan Suci Ramadhan 1445H

Nasional

Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sabet 2 Penghargaan dari KPPN Jakarta V

Nasional

Semarak Pesta Demokrasi 2024 di Lapas Ciangir

Nasional

PARIPURNA, Klinik Lapas Narkotika Jakarta Meraih Sertifikat Akreditasi Dari Kementerian Kesehatan RI

Nasional

Jalin Kolaborasi dan Sinergitas, Lapas Narkotika Jakarta Lakukan Anjangsana Dan Koordinasi Dengan Ikatan Notaris Indonesia

Nasional

Kanjeng Raden Tumenggung Romo Asun Gotama Terima Penghargaan Tokoh Pembawa Damai Indonesia

Nasional

Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gelar Acara Doa Bersama Lintas Agama