Home / Nasional

Senin, 11 September 2023 - 12:43 WIB

Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak!

Jakarta, MediaPers, – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk identitas anak.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran ketika seorang bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebaiknya orang tua sesegera mungkin mengurus akta kelahiran anak, setidaknya 60 hari setelah kelahiran.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran juga akan mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun akta kelahiran juga diperlukan untuk mendapatkan layanan publik serta hak-hak tertentu.

Sebelum mengurus akta kelahiran, siapkan beberapa persyaratan berikut:

Baca Juga   Penghujung 2023, Lapas Narkotika Jakarta Laksanakan Refleksi Akhir Tahun

– Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit (asli)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi

– Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

– Fotokopi Akta perkawinan/Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

– Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

– Berita Acara Kepolisian (jika orang tua tidak diketahui)

– Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan aslinya

– Fotokopi Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan aslinya

Baca Juga   Sunward Luncurkan Produk Baru di Mining Expo 2023

– Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

– Fotokopi KTP 2 orang saksi

Kemudian, berikut cara mengurus akta kelahiran anak:

1. Orang tua mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan

2. Petugas di Dukcapil memverifikasi dan merekam data

3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat akta kelahiran dan menerbitkan kutipan

4. Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada orang tua

Setelah itu data kependudukan akan diperbarui, termasuk NIK, KK, Kartu Identitas Anak, e-ID, dan BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan akta kelahiran biasanya gratis, tetapi keterlambatan bisa mengakibatkan denda sesuai aturan daerah. ( Harlan/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

DPD WALUBI DKI Jakarta Gelar Pasamuan Daerah, Tunjukkan _Semangat Kebersamaan untuk Jakarta Maju

Nasional

WALUBI Berikan Apresiasi kepada Dua Taruna AKMIL dari TNI AL dan TNI AD yang Beragama Buddha serta Membanggakan Bangsa yang dilantik langsung oleh Presiden RI di Istana Negara

Nasional

Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya

Nasional

Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping Digugat di Pengadilan Negeri Tuban

Nasional

PP HIKMAHBUDHI Desak Fadli Zon Minta Maaf atas Pernyataan Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Nasional

HIKMAHBUDHI Lombok Barat Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Gratis Sambut Waisak 2569/2025

Nasional

Lapas Narkotika Cirebon BersamaVihara Hemadhiro Mettavati Dan Parami Berbagi 1.300 Paket Alat Mandi untuk Warga Binaan

Nasional

DPD WALUBI DK Jakarta Gelar Karya Bhakti di TMP Kalibata Sambut Waisak 2569 BE/2025 M