Home / Jabodetabek

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:17 WIB

Kasi Satpol PP Jakbar Tegaskan Tidak Terlibat dalam Bangunan Tanpa Izin di Tambora

JAKARTA, MediaPers. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, memberikan klarifikasi terkait dugaan pencatutan namanya oleh oknum pemilik bangunan ilegal di Jalan Tambora 1, RT.003, RW.007, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar peraturan daerah.

Dalam wawancara pada Senin (16/12/2024), Edison menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dengan bangunan tersebut. “Saya ingin menegaskan bahwa pencatutan nama saya oleh pemilik bangunan tanpa izin ini adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Kami akan terus menegakkan aturan sesuai ketentuan hukum,” ujar Edison.

Pelanggaran Tanpa Izin PBG Menurut Peraturan
Bangunan tanpa PBG melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban bangunan di wilayah ibu kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas teknis yang memastikan keamanan, tata ruang, dan estetika wilayah.

Baca Juga   Walikota Jakarta Barat Buka Bazar HUT RI ke-80 di Ruko 1000 Palem Cengkareng

Pergub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang PBG juga menegaskan bahwa:

1. Setiap pendirian, perubahan, atau peruntukan bangunan harus mendapatkan persetujuan sesuai prosedur.

2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari pembongkaran bangunan hingga denda.

3. Dalam kasus berat, pelanggaran ini juga dapat berujung pada tindakan pidana sesuai hukum yang berlaku.

Bangunan ilegal seperti di Tambora menjadi ancaman bagi tata ruang kota, keselamatan masyarakat, dan mencederai prinsip hukum yang telah ditetapkan.

Terkait komitmen penegakan hukum, Edison menyatakan pihaknya bersama Satpol PP Jakarta Barat terus memantau bangunan yang melanggar aturan, termasuk kasus di Tambora ini. “Kami akan memproses pelanggaran ini sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran serius, langkah tegas berupa pembongkaran bisa dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga   Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan PWI Bangun Sinergitas untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bangunan mencurigakan tanpa izin ke pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih lanjut. “Mari kita bersama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita,” tutup Edison.

Bangunan Tanpa Izin, Ancaman bagi Ketertiban Kota

Kasus di Tambora menjadi salah satu contoh bagaimana pelanggaran aturan pembangunan bisa berdampak luas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar kota tetap tertata dan aman. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, Jakarta dapat terhindar dari pelanggaran tata ruang yang merugikan.(red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Camat Cengkareng Tutup Bazar UMKM Ruko 1000, Panitia Nyanyikan Lagu “Kemesraan” di Malam Puncak HUT RI ke-80

Jabodetabek

Walikota Jakarta Barat Buka Bazar HUT RI ke-80 di Ruko 1000 Palem Cengkareng

Jabodetabek

Ruko 1000 Cengkareng Gelar Bazaar & UMKM 15–17 Agustus 2025, Hadirkan Hiburan, Edukasi, dan Layanan Publik

Jabodetabek

Innerlight Gelar Sharing Session “Inner Power, Outer Success” di Bogor: Bangkitkan Semangat dan Gandakan Penjualan

Jabodetabek

Pelatihan Kader Tingkat Dasar DPC Gemabudhi Tangerang Selatan: Membangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Buddhis Menuju Kader Gemabudhi yang Aktif dan Progresif

Jabodetabek

Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan Kadin Jakarta Barat

Jabodetabek

Ledakan Pagi Buta di Rusunami City Park Cengkareng: Dugaan Gas LPG, Pengelola Hilang Arah

Jabodetabek

Kecelakaan Truk Tanah Makan Korban Lagi, Trio Anggara Soroti Kinerja Dishub dan Satlantas Kabupaten Tangerang