Home / Jabodetabek

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:01 WIB

Pendapatan Pajak Reklame Rendah, Anggota DPRD Desak Satpol PP DKI Jakarta Tegas

Jakarta, MediaPers. Penanganan reklame ilegal di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Pembongkaran reklame di Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, pada Senin (16/12/2024) lalu dinilai tidak serius.

Satpol PP DKI Jakarta hanya mencopot bagian tertentu dari reklame tanpa membongkar tiang konstruksi secara menyeluruh. Langkah ini dianggap setengah hati oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Ir. Manuara Siahaan.

“Kalau serius, harusnya dibongkar habis sampai rata dengan tanah. Jangan bekerja setengah-setengah. Ini akan menjadi persoalan serius jika dibiarkan,” tegas Manuara, Selasa (17/12/2024).

Manuara menyebut tindakan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi di lingkup pemerintah daerah. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum ASN dalam lingkaran perizinan dan pajak reklame yang memperburuk kondisi.

Baca Juga   Warga RW 02 Cengkareng Barat Gelar Pemilihan Ketua RW Periode 2024-2029 Secara Demokratis

“Rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di DKI Jakarta dapat disebabkan oleh permainan-permainan di tingkat birokrasi. Pajak retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak maksimal,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi dan reformasi birokrasi terhadap ASN yang terlibat dalam persoalan ini. Ia berjanji akan membawa isu ini ke dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan penyelesaian yang konkret.

Sayangnya, pihak Satpol PP DKI Jakarta, melalui Plt. Kasi Sarkot Rikki Sinaga, enggan memberikan tanggapan terkait pelaksanaan pembongkaran yang dianggap setengah hati. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

Regulasi yang Tidak Tegas

Kegiatan reklame di DKI Jakarta diatur dalam:

Baca Juga   Audiensi PWI dan Sudin Pendidikan: Dorong Inovasi Pendidikan di Jakarta Barat

1. Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame: Mengatur persyaratan teknis dan administratif reklame.

2. Pergub No. 148 Tahun 2017: Menegaskan larangan reklame di lokasi tertentu.

3. Keputusan Gubernur No. 125 Tahun 2021: Menetapkan lokasi-lokasi strategis yang diperbolehkan untuk reklame.

Namun, pelaksanaan aturan ini tampaknya belum maksimal. Pembiaran tiang reklame yang berdiri kokoh usai pembongkaran hanya akan memberikan celah bagi pelanggaran lebih lanjut.

Satpol PP perlu meningkatkan integritas dan komitmen dalam menegakkan aturan. Tidak cukup hanya mencopot sebagian reklame, melainkan harus ada langkah tegas hingga konstruksi bangunan reklame ilegal benar-benar dihancurkan. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. (red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Program Unggulan
Keterangan Foto: ilustrasi bus listrik. (dok. istw)

Jabodetabek

Modernisasi Transportasi vs Masalah Lama jadi Polemik UMK Bus Transjakarta

Jabodetabek

Audiensi Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat dengan Sudin Kebudayaan Jakarta Barat

Jabodetabek

Anggota Dewan Habib Idrus Salim Aljupri dari F-PKS dan Hilmi-FPI akan bedah 25 Rumah di Kosambi Tangerang

Jabodetabek

Warga RW 02 Cengkareng Barat Gelar Pemilihan Ketua RW Periode 2024-2029 Secara Demokratis

Jabodetabek

Satpol PP DKI Beri Kesempatan Pemilik Reklame Ilegal Urus Izin, DPRD DKI Pertanyakan Prosedur

Jabodetabek

Mempersiapkan Natal dengan Berbagi Berkat: Aksi Natal SMP Santo Kristoforus II

Jabodetabek

Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik