Home / Jabodetabek

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:01 WIB

Pendapatan Pajak Reklame Rendah, Anggota DPRD Desak Satpol PP DKI Jakarta Tegas

Jakarta, MediaPers. Penanganan reklame ilegal di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Pembongkaran reklame di Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, pada Senin (16/12/2024) lalu dinilai tidak serius.

Satpol PP DKI Jakarta hanya mencopot bagian tertentu dari reklame tanpa membongkar tiang konstruksi secara menyeluruh. Langkah ini dianggap setengah hati oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Ir. Manuara Siahaan.

“Kalau serius, harusnya dibongkar habis sampai rata dengan tanah. Jangan bekerja setengah-setengah. Ini akan menjadi persoalan serius jika dibiarkan,” tegas Manuara, Selasa (17/12/2024).

Manuara menyebut tindakan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi di lingkup pemerintah daerah. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum ASN dalam lingkaran perizinan dan pajak reklame yang memperburuk kondisi.

Baca Juga   Pusdiklat Buddhis Bodhidharma: Satu Suapan, Satu Doa, Satu Cinta dalam 1.000 Porsi Nasi Welas Asih

“Rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di DKI Jakarta dapat disebabkan oleh permainan-permainan di tingkat birokrasi. Pajak retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak maksimal,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi dan reformasi birokrasi terhadap ASN yang terlibat dalam persoalan ini. Ia berjanji akan membawa isu ini ke dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan penyelesaian yang konkret.

Sayangnya, pihak Satpol PP DKI Jakarta, melalui Plt. Kasi Sarkot Rikki Sinaga, enggan memberikan tanggapan terkait pelaksanaan pembongkaran yang dianggap setengah hati. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

Regulasi yang Tidak Tegas

Kegiatan reklame di DKI Jakarta diatur dalam:

Baca Juga   Ratusan WBP Nasrani Rayakan Misa Malam Natal Bersama Keluarga Besar Rutan Kelas I Jakarta Pusat

1. Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame: Mengatur persyaratan teknis dan administratif reklame.

2. Pergub No. 148 Tahun 2017: Menegaskan larangan reklame di lokasi tertentu.

3. Keputusan Gubernur No. 125 Tahun 2021: Menetapkan lokasi-lokasi strategis yang diperbolehkan untuk reklame.

Namun, pelaksanaan aturan ini tampaknya belum maksimal. Pembiaran tiang reklame yang berdiri kokoh usai pembongkaran hanya akan memberikan celah bagi pelanggaran lebih lanjut.

Satpol PP perlu meningkatkan integritas dan komitmen dalam menegakkan aturan. Tidak cukup hanya mencopot sebagian reklame, melainkan harus ada langkah tegas hingga konstruksi bangunan reklame ilegal benar-benar dihancurkan. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. (red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Verifikasi Vihara Sannano Darmawan, FKUB dan Kemenag Jakarta Barat : Dipastikan Berjalan Sesuai Aturan

Jabodetabek

Hari Kedua Retret PWI, Kemhan Bekali Wartawan Disiplin dan Nilai Bela Negara

Jabodetabek

Wujudkan Lingkungan Bebas Banjir, Karang Taruna Unit 03 Pegadungan Gelar Kerja Bakti Massal

Jabodetabek

Peringati Hari Metta (Cinta Kasih Universal) 2026, Vihara Hemadhiro Mettavati Bersama Rohaniwan Dhammaduta Indonesia Berbagi 500 Nasi Kotak

Jabodetabek

Sambut Natal dan Tahun Baru, ActualNews.Id bagikan 300 nasi kotak dan menggelar edukasi keselamatan berkendara bersama Dishub dan Kepolisian di Tambora
RSUD Cengkareng Gelar Layanan Kesehatan Gratis Peringati Hari Ibu ke-97

Jabodetabek

RSUD Cengkareng Gelar Layanan Kesehatan Gratis Peringati Hari Ibu ke-97
Pemkot Jakarta Barat Terima Audiensi Pengadilan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jabodetabek

Pemkot Jakarta Barat Terima Audiensi Pengadilan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kantah Jakarta Barat Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Ketiga Kalinya

Jabodetabek

Kantah Jakarta Barat Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Ketiga Kalinya