Home / Jabodetabek

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:04 WIB

Soal Reklame Produk Collegena Susu Awet Muda di Daan Mogot, Satpol PP Jakbar Akan Lakukan Tindakan

Sudah di baca : 62 views

Jakarta, MediaPers. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, akan melakukan pengecekan keberadaan reklame produk Collagena Susu Awet Muda di Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Edison menyebut, pihaknya (Satpol PP Jakarta Barat) akan melakukan koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) untuk memastikan legalitas reklame tersebut. “Mau kita tanyakan dulu pak ke PTSP dan UPPRD, ” singkat Edison saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2024).

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas dan pemukiman yang berlokasi di dekat Jembatan Gantung, Jl. Daan Mogot ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.
“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini belum juga dibongkar?” Ucap warga di Aplikasi JAKI.

Menanggapi laporan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.
“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Awi, Ahad (15/12/2024) siang.

Awy menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Dalam Pergub itu, kata Awy, diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas (logo) yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Namun, papan reklame yang berada di Jalan Raya Daan Mogot ini masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja, reklame itu juga masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terapantau melebihi sempadan jalan.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terkait keluhan warga itu.(red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Pesona Kahuripan Gelar Akad Kredit Massal 1.000 Rumah Subsidi, Resmikan Pesona Kahuripan 12 di Cileungsi

Jabodetabek

GRIB Jaya PAC Kembangan Gelar Tasyakuran Milad ke-15 dan Halal Bihalal

Jabodetabek

Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Temukan Mobil Box Curian Saat Patroli, Polsek Tambora Serahkan ke Korban

Jabodetabek

Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai

Jabodetabek

Kepemimpinan Inklusif Lurah Kapuk Dorong Transformasi Wilayah dan Pelayanan Publik

Jabodetabek

Brimob Polda Metro Jaya Patroli Dini Hari di Jakpus-Jaksel, Cegah Balap Liar dan Jaga Kondusivitas

Jabodetabek

Brimob Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli Malam di Jakarta Timur, Jaga Kondusivitas

Jabodetabek

Brimob Polda Metro Jaya Patroli Dini Hari di Palmerah, Jaga Rasa Aman Warga Pasca Lebaran