Home / Jabodetabek

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:56 WIB

Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik

JAKARTA – MediaPers.com. Warga Jakarta Barat, A. Sobari, menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang diduga menunda proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya. Sobari mengaku telah menunggu bertahun-tahun meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk keputusan hukum yang sah.

Menurut Sobari, sertifikat tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 393/Pdt.G/2013/PN JKT BRT, yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti dengan eksekusi pengosongan. Ia juga menyebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun.

“BPN Jakarta Barat menolak permohonan pendaftaran SHM saya dengan alasan yang tidak jelas,” kata Sobari saat berbicara kepada awak media pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga   Wujudkan Tata Kelola Vihara Profesional, WALUBI DKI Jakarta Gelar Pelatihan Pembuatan Proposal dan LPJ

Sobari menekankan bahwa permohonannya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berharap BPN menunjukkan transparansi serta segera memproses permohonan SHM miliknya. Hingga berita ini dirilis, pihak BPN Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.

*Kritik dan Komentar LSM PPHK*

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.E., M.M., turut mengkritisi kasus ini. Menurutnya, tindakan BPN yang diduga menunda tanpa alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka BPN wajib melaksanakannya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Awy.

Baca Juga   WALUBI DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Buddhis Menjadi Pencipta Konten Positif

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPN dan program prioritas Kementerian ATR/BPN RI, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Keterlambatan seperti ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai misi pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Awy mendesak BPN Jakarta Barat untuk segera memberikan klarifikasi dan solusi konkret atas permasalahan ini. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membantu warga dalam memperjuangkan hak-haknya,” tutupnya.(red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Wali Kota Jakbar Resmikan Jembatan Berkah dan Manfaat di RW 15 Duri Kosambi

Jabodetabek

Wali Kota Jakbar Serahkan 22 SK Pensiun TMT 1 November 2025

Jabodetabek

Menjaga Harmoni di Tengah Perbedaan, WALUBI DKI Jakarta Gelar Diklat dan Sertifikasi Mediator Agama Buddha

Jabodetabek

Wujudkan Tata Kelola Vihara Profesional, WALUBI DKI Jakarta Gelar Pelatihan Pembuatan Proposal dan LPJ

Jabodetabek

Rakerda WALUBI DKI Jakarta Rumuskan Aksi Nyata: Moderasi, Ekonomi, dan Kesejahteraan Umat Buddha Jakarta

Jabodetabek

WALUBI DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Buddhis Menjadi Pencipta Konten Positif

Jabodetabek

Umat Buddha DKI Jakarta Gelar Dhammayatra Spiritual di Candi Borobudur: Menyatu dalam Doa dan Warisan Budaya

Jabodetabek

Pusdiklat Buddhis Bodhidharma: Satu Suapan, Satu Doa, Satu Cinta dalam 1.000 Porsi Nasi Welas Asih