Home / Jabodetabek

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:56 WIB

Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik

JAKARTA – MediaPers.com. Warga Jakarta Barat, A. Sobari, menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang diduga menunda proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya. Sobari mengaku telah menunggu bertahun-tahun meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk keputusan hukum yang sah.

Menurut Sobari, sertifikat tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 393/Pdt.G/2013/PN JKT BRT, yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti dengan eksekusi pengosongan. Ia juga menyebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun.

“BPN Jakarta Barat menolak permohonan pendaftaran SHM saya dengan alasan yang tidak jelas,” kata Sobari saat berbicara kepada awak media pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga   KCIC Pastikan Kondisi Stasiun Halim Dalam Kondisi Aman Seluruh Area Stasiun Normal

Sobari menekankan bahwa permohonannya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berharap BPN menunjukkan transparansi serta segera memproses permohonan SHM miliknya. Hingga berita ini dirilis, pihak BPN Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.

*Kritik dan Komentar LSM PPHK*

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.E., M.M., turut mengkritisi kasus ini. Menurutnya, tindakan BPN yang diduga menunda tanpa alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka BPN wajib melaksanakannya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Awy.

Baca Juga   Kesan Tertutup, Pintu Ruangan Berlapis Polsek Kalideres Disoal Warga

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPN dan program prioritas Kementerian ATR/BPN RI, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Keterlambatan seperti ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai misi pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Awy mendesak BPN Jakarta Barat untuk segera memberikan klarifikasi dan solusi konkret atas permasalahan ini. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membantu warga dalam memperjuangkan hak-haknya,” tutupnya.(red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Pusdiklat Buddhis Bodhidharma: Satu Suapan, Satu Doa, Satu Cinta dalam 1.000 Porsi Nasi Welas Asih

Jabodetabek

Ribuan Warga Kapuk Antusias Ikuti Pengobatan Gratis di Vihara Hemadhiro Mettavati

Jabodetabek

Camat Cengkareng Tutup Bazar UMKM Ruko 1000, Panitia Nyanyikan Lagu “Kemesraan” di Malam Puncak HUT RI ke-80

Jabodetabek

Walikota Jakarta Barat Buka Bazar HUT RI ke-80 di Ruko 1000 Palem Cengkareng

Jabodetabek

Ruko 1000 Cengkareng Gelar Bazaar & UMKM 15–17 Agustus 2025, Hadirkan Hiburan, Edukasi, dan Layanan Publik

Jabodetabek

Innerlight Gelar Sharing Session “Inner Power, Outer Success” di Bogor: Bangkitkan Semangat dan Gandakan Penjualan

Jabodetabek

Pelatihan Kader Tingkat Dasar DPC Gemabudhi Tangerang Selatan: Membangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Buddhis Menuju Kader Gemabudhi yang Aktif dan Progresif

Jabodetabek

Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan Kadin Jakarta Barat