Home / Jabodetabek

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:56 WIB

Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik

Sudah di baca : 2 views

JAKARTA – MediaPers.com. Warga Jakarta Barat, A. Sobari, menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang diduga menunda proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya. Sobari mengaku telah menunggu bertahun-tahun meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk keputusan hukum yang sah.

Menurut Sobari, sertifikat tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 393/Pdt.G/2013/PN JKT BRT, yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti dengan eksekusi pengosongan. Ia juga menyebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun.

“BPN Jakarta Barat menolak permohonan pendaftaran SHM saya dengan alasan yang tidak jelas,” kata Sobari saat berbicara kepada awak media pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga   Wali Kota Jakbar Resmikan Jembatan Berkah dan Manfaat di RW 15 Duri Kosambi

Sobari menekankan bahwa permohonannya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berharap BPN menunjukkan transparansi serta segera memproses permohonan SHM miliknya. Hingga berita ini dirilis, pihak BPN Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.

*Kritik dan Komentar LSM PPHK*

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.E., M.M., turut mengkritisi kasus ini. Menurutnya, tindakan BPN yang diduga menunda tanpa alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka BPN wajib melaksanakannya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Awy.

Baca Juga   Ketum Ikatan Pemuda Indonesia Edward Nainggolan, Msc Dukung Rosdiana Memperoleh Haknya

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPN dan program prioritas Kementerian ATR/BPN RI, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Keterlambatan seperti ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai misi pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Awy mendesak BPN Jakarta Barat untuk segera memberikan klarifikasi dan solusi konkret atas permasalahan ini. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membantu warga dalam memperjuangkan hak-haknya,” tutupnya.(red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Pemkot Jakarta Barat Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan Lebaran untuk 232 PJLP dan P3K

Jabodetabek

DPC Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Jakarta Barat Bagikan Ratusan Paket Takjil, Perkuat Persaudaraan Antar Anak Bangsa

Jabodetabek

Kevin Wu PSI Soroti Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta: Jangan Biarkan Generasi Muda Kita Diracuni Obat Keras

Jabodetabek

Apresiasi Kinerja Karyawan, PT VIP Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran Jelang Idul Fitri

Jabodetabek

Satgas PRR Berhasil Relokasi Seluruh Pengungsi di Sumut, Pembangunan Huntara Pascabencana Sumatera Capai 80 Persen

Jabodetabek

Respons Cepat SPKT Polres Kepulauan Seribu Berbuah Hasil, Enam Penumpang KM Zevolution 1 Ditemukan Selamat

Jabodetabek

PC HIKMAHBUDHI Tangerang Selatan Berbagi Takjil dan Tebar Semangat Toleransi di Bulan Ramadan

Jabodetabek

Pemkot Jakbar Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Kemitraan dengan Media dan Sinergi Informasi ke Masyarakat