JAKARTA, MediaPers.com — Ledakan keras terjadi di Tower F lantai 2 Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Suara dentuman yang terdengar hingga radius ratusan meter itu sempat menggetarkan bangunan dan mengejutkan warga yang tengah bersiap menjalani aktivitas pagi.
Berdasarkan kesaksian warga dan rekaman video yang beredar di grup WhatsApp lingkungan, ledakan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada unit hunian, termasuk dinding dan kaca jendela yang hancur. Beberapa kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan akibat hempasan ledakan.
Kuat dugaan, ledakan berasal dari tabung gas LPG. Warga yang panik segera berhamburan keluar gedung untuk menyelamatkan diri dan memeriksa kondisi sekitar.
Pihak kepolisian dari Polsek Cengkareng telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Kami sedang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk memastikan sumber ledakan,” ujar Parman kepada wartawan.
Namun, Parman menyayangkan tidak adanya laporan dari pihak pengelola Rusunami kepada aparat kepolisian. “Saat kami tiba di lokasi, tidak ada satu pun pengurus yang dapat dimintai keterangan,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, pihak pengembang Rusunami City Park dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Untung Sampurno, menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai insiden tersebut.
“Kami belum dapat informasi soal itu. Nanti akan saya coba tanyakan ke warga,” ujarnya.
Untung juga menjelaskan bahwa sejak pengelolaan diambil alih oleh pihak yang mengatasnamakan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPPRS), PT RRAA tidak lagi memiliki kendali terhadap operasional kawasan.
“Kami tidak tahu-menahu soal kondisi terbaru karena pengelolaan direbut oleh oknum-oknum. Dari laporan warga, sekarang pengelolaan semakin semrawut dan disinyalir sarat korupsi serta konflik kepentingan,” ungkapnya.
Ia turut menyoroti peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta yang dinilai abai terhadap permasalahan di lapangan.
“DPRKP DKI selama ini melakukan pembiaran. Mereka tahu ada aturan yang dilanggar, tapi tidak bertindak. Sejak awal mereka diam ketika kelompok-kelompok ini mengambil keuntungan sendiri dari hunian rakyat,” tegas Untung.
Terkait masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Rusunami City Park yang akan habis pada 2028, Untung menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan perpanjangan jika tidak ada pembenahan dalam sistem pengelolaan.
“Kalau mau diperpanjang, mari kita benahi dulu pengurus dan sistemnya. Kami tidak punya kepentingan, tapi sebagai pihak yang membangun City Park, kami punya hak untuk bersuara,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola Rusunami City Park maupun dari DPRKP DKI Jakarta. (red/rfn)