JAKARTA — Mediapers.com, Pelayanan publik di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menjadi sorotan menyusul dugaan praktik percaloan dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Insiden tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) di ruang layanan Sudin Citata, Lantai 10 Gedung B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan.
Seorang pemohon izin yang mengaku bernama Ardi, perwakilan dari perusahaan kontraktor, meluapkan kekecewaannya di ruang pelayanan setelah permohonan PBG yang diajukan sejak Juli 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami mengajukan izin PBG sejak Juli 2025, tetapi sampai sekarang belum ada progres signifikan. Prosesnya terkesan diulur-ulur,” ujar Ardi.
Menurutnya, proses pengurusan izin tersebut diduga diwarnai permintaan sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku berinisial MM, yang biasa dipanggil “Munthe”. Ardi menyebut, pada tahap awal pengurusan ia diminta membayar Rp3 juta dengan alasan untuk “petugas teknis”. Pada proses berikutnya, permintaan tersebut meningkat menjadi Rp15 juta dengan dalih memperlancar proses perizinan.
Sebagai bukti atas klaim tersebut, Ardi mengaku memiliki rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan uang.
Ardi juga mempertanyakan keberadaan sosok Munthe yang disebutnya bukan pegawai maupun pejabat di lingkungan Sudin Citata Jakarta Barat, namun diduga memiliki akses bebas keluar-masuk area layanan menggunakan sistem finger print.
“Siapa dia sebenarnya di situ? Dia bisa bebas keluar-masuk ruangan dan menjadi semacam perantara bagi masyarakat yang mengurus perizinan,” kata Ardi.
Ia menduga ada kemungkinan pihak tertentu memanfaatkan orang luar sebagai perantara untuk memperlancar proses perizinan sekaligus membuka celah praktik korupsi.
Atas pengalaman tersebut, Ardi meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan evaluasi terhadap sistem birokrasi pelayanan perizinan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menghambat pelayanan publik.
“Kami akan membuat aduan resmi kepada Gubernur dengan melampirkan bukti-bukti, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat pada Senin (9/3/2026) belum membuahkan hasil. Staf di kantor tersebut menyatakan bahwa seluruh pejabat terkait, termasuk Kepala Suku Dinas, Kepala Subbagian, dan para Kepala Seksi, sedang menjalankan tugas dinas luar.
Di sisi lain, MM alias Munthe yang disebut dalam laporan tersebut membantah tudingan permintaan uang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menolak tuduhan tersebut.
“Tidak ada. Orangnya mana? Suruh ketemu saya,” ujarnya singkat dengan nada tinggi.
Kasus ini menambah kekhawatiran publik terhadap transparansi dan pengawasan internal dalam proses pelayanan perizinan di lingkungan pemerintahan daerah. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik percaloan tidak hanya merugikan pemohon, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Pemeriksaan internal serta langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dinilai penting untuk menjaga integritas sistem pelayanan perizinan dan memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan akuntabel.(rfn)

