JAKARTA – Mediapers.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel bangunan lapangan padel di Puri Indah Blok Q, Kembangan , Jakarta Barat, pada Senin (9/3). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin serta berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga dinilai sebagai bangunan ilegal yang melanggar tata ruang DKI Jakarta.
Penertiban lapangan padel ilegal di Kembangan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Dalam penertiban tersebut, petugas memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” serta garis pembatas CKTRP Line di bagian depan bangunan sebagai tanda penyegelan bangunan tanpa izin di Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menjelaskan bahwa lapangan padel di Puri Indah tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan berdiri di atas lahan yang berdasarkan rencana tata ruang diperuntukkan sebagai taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Bangunan ini tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan taman. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Iin di lokasi.

Menurutnya, sebelum dilakukan penyegelan bangunan ilegal di Jakarta Barat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 kepada pemilik bangunan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik bangunan tidak menindaklanjuti peringatan tersebut.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka hari ini dilakukan penghentian tetap melalui penyegelan,” kata Iin.
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan tata ruang DKI Jakarta, lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau tidak boleh digunakan untuk pembangunan bangunan apa pun.
“Setelah disegel, tidak boleh ada aktivitas pembangunan lagi di lokasi ini. RTH tidak diperbolehkan digunakan untuk bangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga disiplin tata ruang dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
“Pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta sangat serius dalam menegakkan disiplin tata ruang. Kegiatan pembangunan di kawasan RTH Jakarta sama sekali tidak diperbolehkan,” ujar Vera.
Untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Barat, pihaknya meminta pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Pemilik diminta membongkar bangunannya sendiri agar fungsi lahan dapat kembali menjadi RTH. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan penertiban bangunan ilegal di Jakarta yang melanggar ketentuan tata ruang DKI Jakarta, sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan serta mempertahankan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di ibu kota.(red/rfn)














