JAKARTA — Mediapers.com, Maraknya bangunan yang diduga melanggar izin dan tidak sesuai peruntukan di wilayah Jakarta Barat kembali menjadi sorotan masyarakat. Beberapa pekan terakhir, Pemerintah Kota (Pemko) Jakarta Barat bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) aktif melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan arena padel.
Langkah cepat tersebut menimbulkan kesan bahwa CKTRP Jakarta Barat bersikap proaktif dan tegas dalam menindak pelanggaran bangunan. Proses penyegelan yang berlangsung relatif cepat pun menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Pemerhati kebijakan sosial kemasyarakatan Jakarta, Robert S., menilai tindakan penyegelan terhadap arena padel menunjukkan respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat.
“Proses penyegelan bangunan padel yang dilakukan Pemko Jakarta Barat begitu cepat. Ini memberi kesan bahwa kinerja CKTRP aktif merespons pengaduan masyarakat dan terlihat kredibel,” ujar Robert yang juga Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) DKI Jakarta, Senin (9/3/2026), di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Meski demikian, Robert menilai masih banyak bangunan lain di Jakarta Barat yang diduga melanggar izin maupun peruntukan, namun penindakannya dinilai berjalan lambat.
“Padahal banyak bangunan yang melanggar, tetapi penindakannya lamban. Hal ini menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah daerah serius menertibkan bangunan yang melanggar aturan, maka penindakan seharusnya dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
“Seharusnya penanganan penyegelan dilakukan cepat juga terhadap semua bangunan yang melanggar, jangan hanya bertindak karena memenuhi kewajiban atau instruksi pimpinan,” ujarnya.
Robert juga mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Karena itu, ia meminta Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat untuk menindak tegas seluruh pelanggaran yang ada.
“CKTRP jangan tebang pilih. Tindak semua bangunan yang menyalahgunakan izin. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk di masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya permainan antara pemohon izin dengan oknum tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban tidak seharusnya berhenti pada penyegelan arena padel saja. Pemerintah diminta memastikan penegakan aturan berlaku konsisten terhadap seluruh bangunan yang melanggar ketentuan.
“Jangan hanya fokus pada penertiban arena padel sebagai bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Penindakan terhadap bangunan lain yang melanggar juga harus dijalankan,” pungkasnya. (rbt/rfn)

