Site icon MediaPers

Pusat Uni Demokrasi Indonesia (UDI) Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal (PETI) di Sulawesi Utara, Datangi Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM

JAKARTA — MediaPers.com. Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Praktik tambang emas ilegal yang berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan keuangan negara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kondisi itu mendorong sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Pusat Uni Demokrasi Indonesia (UDI) menggelar aksi unjuk rasa di dua lembaga negara pada Rabu (11/3/2026), yakni di Kejaksaan Agung dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera mengambil langkah tegas dalam penertiban tambang ilegal, khususnya aktivitas tambang emas tanpa izin di Sulawesi Utara yang dinilai telah berlangsung cukup lama.

Koordinator aksi UDI, Muhammad Ali, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, persoalan tambang ilegal berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dugaan adanya jaringan mafia tambang.

“Tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Negara harus hadir memastikan sumber daya alam dikelola secara benar,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, praktik pertambangan emas ilegal (PETI) umumnya dilakukan tanpa standar keselamatan kerja serta tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai. Dalam sejumlah kasus, aktivitas tambang bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan emas dari batuan.

Penggunaan bahan tersebut berpotensi mencemari sungai, merusak kawasan hutan, serta mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

Selain menimbulkan dampak lingkungan, aktivitas tambang emas ilegal juga menyebabkan kerugian negara karena hasil tambang tidak tercatat sebagai penerimaan resmi negara.

“Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan lingkungan hidup yang sehat,” katanya.

Dalam aksi tersebut, UDI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara.

Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh jaringan yang berada di balik praktik tambang emas ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pihak yang memberikan perlindungan.

Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah atau pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis tambang ilegal.

Keempat, mendorong pemerintah memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Bagi para aktivis, persoalan tambang emas ilegal di Sulawesi Utara menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menertibkan praktik tambang ilegal serta memastikan kekayaan alam dikelola secara legal dan berkelanjutan.

UDI juga mengajak masyarakat, akademisi, mahasiswa, serta media untuk ikut mengawal proses penegakan hukum terhadap tambang ilegal agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Harapan masyarakat masih ada. Jika semua pihak mengawal bersama, kami percaya praktik tambang ilegal dapat dihentikan dan kekayaan alam Indonesia bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Ali.

Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Muhammad Ali sebagai Koordinator Aksi dan John Aprijaya sebagai Koordinator Lapangan. (Rin/Raf)

Exit mobile version