Surabaya – Mediapers.com | Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyoroti dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto yang dilakukan oleh aparat Polres Mojokerto. Peristiwa yang berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers dan merusak citra profesi jurnalis.
Menurut Bung Taufik, kasus OTT wartawan di Mojokerto tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menyebut adanya dugaan bahwa proses penangkapan tersebut merupakan bagian dari skenario yang pada akhirnya mendiskreditkan profesi wartawan.
“Peristiwa ini sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik.
Pertanyakan Unsur Pemerasan
Bung Taufik menegaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, unsur-unsur hukumnya harus dipahami secara jelas dan objektif. Ia menilai tindakan pemerasan seharusnya mengandung unsur ancaman atau tekanan tertentu yang dapat dibuktikan secara hukum.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan permintaan untuk menurunkan sebuah pemberitaan dengan nominal tertentu, maka unsur ancaman harus benar-benar diuji secara hukum.
“Kalau hanya persoalan tulisan lalu ada permintaan untuk take down dengan nominal misalnya tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta dapat disebut sebagai ancaman? Unsur pengancamannya seperti apa? Ini yang harus diuji secara objektif,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kasus lama di Jawa Timur yang melibatkan seorang Kepala Dinas Pendidikan, di mana dua mahasiswa sempat ditangkap melalui OTT oleh Polda Jawa Timur dengan dugaan pemerasan. Namun dalam sejumlah kasus serupa, menurutnya kerap terjadi kesepakatan pertemuan antara kedua pihak sebelum peristiwa penangkapan berlangsung.
Gagas Aliansi Peduli Jurnalis
Sebagai bentuk kepedulian terhadap profesi pers, Bung Taufik menyatakan akan memberikan pembelaan serta menyuarakan persoalan tersebut secara terbuka. Ia juga berencana membentuk sebuah gerakan bernama Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis.
Aliansi tersebut diharapkan menjadi wadah solidaritas bagi insan pers dan masyarakat yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia.
“Kami akan menyuarakan ini secara terbuka dan mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami juga akan menyampaikan aspirasi secara langsung di depan Mapolda Jawa Timur,” ujarnya.
Seruan Menjaga Kebebasan Pers
Bung Taufik menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, kebebasan pers harus dijaga agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang objektif dan transparan.
Menurutnya, negara tidak akan berkembang tanpa peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada publik.
“Negara ini tidak akan berkembang dan masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang benar apabila tidak ada jurnalis. Karena itu, kita menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan keadilan,” pungkasnya.
Rencananya, aksi penyampaian aspirasi terkait kasus dugaan OTT wartawan di Mojokerto tersebut akan digelar dalam waktu dekat di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta insan pers yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia. (*)

