BEKASI – Patroli Brimob Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya kembali digelar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 27 Mei 2026. Kegiatan patroli rayonisasi tersebut difokuskan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti tawuran remaja, aksi begal, balap liar, serta tindak kriminal 3C di sejumlah ruas jalan utama dan kawasan rawan di Kota Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Brimob menyisir sejumlah titik seperti Jalan Raya Harapan Indah, Jalan Sultan Agung, Jalan Ir. H. Juanda, hingga kawasan Kalimalang. Patroli juga dilakukan bersama jajaran Polsek Bekasi Barat guna memperkuat pengamanan wilayah pada jam rawan malam hari. Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto, menyampaikan bahwa kehadiran personel Batalyon D Pelopor di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
Patroli Brimob mendapati sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Profesor Mochamad Yamin. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat remaja berikut barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu bilah golok, satu stik golf, serta tiga unit kendaraan bermotor. Selanjutnya, para remaja beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penanganan lebih lanjut oleh jajaran terkait. Dansat Brimob juga menegaskan patroli rutin akan terus ditingkatkan guna menciptakan situasi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Selain melakukan patroli antisipasi tawuran, personel Brimob juga melaksanakan pemantauan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar dan tempat berkumpulnya remaja pada malam hingga dini hari. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemeliharaan keamanan di wilayah Bekasi Kota.
Masyarakat diimbau untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, warga dapat segera menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
Rham / Red
Humas Brimob PMJ
