Home / Jabodetabek

Rabu, 15 April 2026 - 19:37 WIB

Kredibilitas Sudis CKTRP Jakarta Barat di Pertaruhkan, Plang Izin PBG di Duga Palsu Hilang di Telan Bumi

Sudah di baca : 8,127 views

Jakarta Barat – MediaPers.com | Maraknya peredaran plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diduga palsu di wilayah Jakarta Barat dinilai mencoreng citra Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudis CKTRP Jakarta Barat).

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sebuah plang izin dengan nomor SK-PBG-317305-08012026-003 tertanggal 8 Januari 2026 di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Keberadaan plang tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait keabsahan dokumen perizinan bangunan yang terpasang di lokasi proyek.

Namun, saat dilakukan pengecekan ulang di lapangan, plang izin yang diduga palsu itu telah hilang. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pemalsuan dokumen perizinan.

Salah seorang pekerja di lokasi proyek, Hadi, mengaku tidak mengetahui keberadaan plang tersebut.

“Tidak tahu menahu soal adanya plang karena saya baru bekerja hari ini,” ujar Hadi saat ditemui di lokasi, Rabu (15/4/2026).

Hilangnya plang izin PBG tersebut dinilai semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran hukum. Apabila terbukti palsu, pihak yang membuat atau memasang plang tersebut dapat dikenai sanksi pidana karena berpotensi merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta mencoreng nama baik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, khususnya institusi yang sebelumnya dikenal dengan sebutan CITATA.

Baca Juga   PC HIKMAHBUDHI Tangerang Selatan Berbagi Takjil dan Tebar Semangat Toleransi di Bulan Ramadan

Tokoh masyarakat setempat, Joko Saptono, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Ia menduga adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Bila pemalsuan terjadi, berarti fungsi pengawasan Sudin CKTRP tidak berjalan dan ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat,” ujarnya.

Joko juga berharap agar pihak CKTRP Jakarta Barat segera mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas permasalahan tersebut, bahkan jika diperlukan hingga ke ranah hukum.

“CKTRP harus bertindak dan mengusut permasalahan ini. Bila perlu diproses sampai ke kepolisian demi menjaga harga diri institusi Pemda DKI Jakarta,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebun Jeruk, Isbandiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran untuk mengungkap pelaku pemalsuan plang izin PBG tersebut.

“Akan kami cari pelakunya secepatnya,” tandasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait guna memastikan seluruh proses perizinan bangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di lapangan. (red/rbt/rfn)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Lurah Pegadungan Klarifikasi Penanganan Sampah dan Bangunan Liar di Jalan Jambu Air

Jabodetabek

Pesona Kahuripan Gelar Akad Kredit Massal 1.000 Rumah Subsidi, Resmikan Pesona Kahuripan 12 di Cileungsi

Jabodetabek

GRIB Jaya PAC Kembangan Gelar Tasyakuran Milad ke-15 dan Halal Bihalal

Jabodetabek

Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Temukan Mobil Box Curian Saat Patroli, Polsek Tambora Serahkan ke Korban

Jabodetabek

Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai

Jabodetabek

Kepemimpinan Inklusif Lurah Kapuk Dorong Transformasi Wilayah dan Pelayanan Publik

Jabodetabek

Brimob Polda Metro Jaya Patroli Dini Hari di Jakpus-Jaksel, Cegah Balap Liar dan Jaga Kondusivitas

Jabodetabek

Brimob Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli Malam di Jakarta Timur, Jaga Kondusivitas