Kuasa Hukum Natalia rusli Laporkan Pemilik Akun Michelle Wibowo ke Polisi, Delapan Laporan Didaftarkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Berita5,433 views

JAKARTA, — Kuasa hukum Natalia rusli melaporkan pemilik akun media sosial bernama Michelle Wibowo ke Kepolisian, Senin (4/5/2026) malam. Total delapan laporan polisi didaftarkan terhadap satu terlapor yang sama atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Kuasa hukum Natalia rusli menyatakan, delapan laporan polisi tersebut dibuat dengan locus delicti dan tempus delicti yang berbeda, menyesuaikan waktu serta substansi unggahan yang dipersoalkan.

Diduga Langgar Tiga Pasal UU ITE
Menurut kuasa hukum, perbuatan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Delapan Materi Laporan
Adapun delapan laporan polisi yang didaftarkan terdiri dari:
1. LP/B/1758/V/2026/SPKT: Dugaan tuduhan Natalia rusli memasukkan ijazah strata satu (S-1).
2. LP/B/1759/V/2026/SPKT: Dugaan tuduhan Natalia rusli merupakan karyawan dari pihak tertentu.
3. LP/B/1760/V/2026/SPKT: Dugaan tuduhan Natalia rusli putus studi dari Universitas Pamulang (Unpam).
4. LP/B/1761/V/2026/SPKT: Dugaan tuduhan Natalia rusli
5. terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
5. LP/B/1762/V/2026/SPKT: Dugaan penghinaan dengan menyebut Natalia rusli sebagai lawyer palsu.
6. LP/B/1763/V/2026/SPKT: Dugaan tuduhan Natalia rusli memalsukan tanda tangan di ijazah.
7. LP/B/386/V/2026/SPKT: Dugaan tuduhan Natalia rusli menyamarkan aset hasil kejahatan.
8. LP/B/517/V/2026/SPKT

Alasan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum menyebut, pelaporan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah warganet. Mereka mengaku enggan bersuara karena terlapor kerap mengklaim sebagai anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Unggahan terlapor dinilai tidak hanya menyerang ranah profesional klien kami, tetapi juga menyinggung hal yang bersifat pribadi, termasuk status pernikahan dan anak. Ini menunjukkan adanya mens rea atau niat untuk menjatuhkan nama baik,” ujar kuasa hukum.

Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil agar ruang digital tidak disalahgunakan. “Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum. Kami berharap aparat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional,” ucapnya.

masih berupaya meminta konfirmasi kepada Michelle Wibowo dan pihak kepolisian terkait penanganan delapan laporan tersebut hingga berita ini ditayangkan. (ros)