Pembatasan Media Sosial di Persimpangan, Dr. Stepi Anriani Menegaskan Pentingnya Melawan Disinformasi

Berita10,821 views

Jakarta, Wacana pembatasan media sosial kembali mengemuka di tengah meningkatnya ancaman disinformasi digital yang kian sistemik. Namun, pendekatan ini dinilai tidak bisa disederhanakan sebagai solusi tunggal, melainkan harus ditimbang secara kritis agar tidak berujung pada pembatasan kebebasan sipil di ruang digital.

Isu tersebut menjadi fokus utama dalam Bincang Cendekia Vol. 05 yang diselenggarakan oleh Jaringan Cendekiawan Muda pada Senin (27/04) bertempat di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan. Mengusung tema “Pembatasan Media Sosial: Solusi Atas Disinformasi atau Ancaman Bagi Ruang Digital?”, Jaringan Cendekiawan Muda menghadirkan Dr. Stepi Anriani, S.IP., M.Si selaku Direktur Eksekutif Intelligence and National Security Studies (INSS) sebagai pembicara kunci.

Dalam forum tersebut, Stepi Anriani menegaskan bahwa disinformasi hari ini telah berevolusi sangat jauh menjadi sebuah instrumen strategis dalam lanskap geopolitik kontemporer.

“Disinformasi hari ini bukan sekadar hoax biasa, tetapi bagian dari operasi yang terstruktur—bahkan dapat dikategorikan sebagai cognitive warfare yang menargetkan cara berpikir masyarakat,” ujar Stepi.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa gangguan informasi terbagi menjadi tiga spektrum utama: misinformasi (kesalahan tanpa niat jahat), disinformasi (informasi palsu yang disengaja), dan malinformasi (informasi benar yang dimanipulasi untuk merugikan). Distingsi ini penting, karena tidak semua konten bermasalah dapat diselesaikan dengan pendekatan represif.

Ia juga menggarisbawahi bahwa dalam konteks non-traditional warfare, disinformasi bekerja melalui manipulasi emosi, bias kognitif, dan persepsi publik. Tujuannya bukan sekadar mengubah opini, tetapi menciptakan disorientasi kolektif, di mana kebenaran menjadi kabur dan kepercayaan publik melemah.

Dalam penjelasannya, Stepi menunjukkan bahwa disinformasi kini masuk ke dalam kategori utama dunia. Negara-negara dengan agenda politik besar, seperti pemilu, menjadi target empuk manipulasi informasi digital. Indonesia dalam konteks ini, termasuk negara yang cukup rentan, terutama dengan tingginya penggunaan platform seperti TikTok, X, Facebook, dan WhatsApp yang memiliki tantangan besar dalam verifikasi informasi.

Meski demikian, Stepi menolak pendekatan simplistik berupa pembatasan media sosial secara luas. Ia menilai bahwa kebijakan semacam itu berpotensi menimbulkan efek samping yang serius, termasuk pembatasan akses informasi dan kebebasan berekspresi.

“Pembatasan tanpa kerangka yang jelas justru bisa menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi digital. Yang kita butuhkan adalah smart regulation, bukan sekadar restriksi,” tegas Stepi.

Sebagai alternatif, Stepi menawarkan pendekatan kolaboratif berbasis ketahanan informasi. Ia menekankan empat pilar utama: penguatan literasi digital masyarakat, akuntabilitas platform melalui transparansi algoritma, regulasi negara yang proporsional, serta peran aktif media dalam menjaga standar jurnalisme dan edukasi publik.

“Pertarungan melawan disinformasi tidak bisa dimenangkan oleh negara saja. Ini adalah kerja kolektif, masyarakat harus menjadi aktor yang kritis, bukan sekadar konsumen informasi,” tutupnya.

Diskusi ini menegaskan bahwa pembatasan media sosial bukanlah isu hitam dan putih. Di satu sisi, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengendallikan disinformasi yang merusak. Namun di sisi lain, terdapat, terdapa risiko nyata terhadap kebebasan digital jika kebijakan dilakukan secara berlebihan.

Dengan demikian, tantangan ke depan bukan sekadar memilih antara pembatasan atau kebebasan, melainkan merumuskan keseimbangan antara keamanan informasi dan prinsip demokrasi di ruang digital. (dwi)