Jakarta Barat – MediaPers.com | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bergerak cepat menindak dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan yang menjadi sorotan publik. Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini S, memerintahkan penyegelan ulang terhadap sebuah bangunan di Jalan Kembang Kencana, Blok B2 Nomor 5C, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, pada Senin (20/4/2026).
Penindakan dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa bangunan yang digunakan sebagai rumah kost tersebut tetap melanjutkan pembangunan meskipun sebelumnya telah disegel permanen.
Lucia menugaskan petugas pengawasan dan penindakan lapangan, Eva, untuk melakukan penyegelan ulang. Tim memasang kembali segel garis kuning serta pengamanan tambahan berupa rantai gembok guna menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Pelanggaran Ketinggian Bangunan
Berdasarkan data Sudis CKTRP Jakarta Barat, bangunan tersebut milik PT IPM dengan nomor registrasi SPPST-317308-19112025-001 yang diterbitkan pada 19 November 2025. Dalam izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan hanya diperbolehkan memiliki ketinggian maksimal enam lantai.
Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bangunan telah mencapai sekitar 7,5 lantai atau melebihi ketentuan sebesar 1,5 lantai. Pelanggaran ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan koefisien lantai bangunan (KLB) yang telah ditetapkan.
Enam Tahapan Sanksi Diabaikan
Sebelum tindakan penyegelan ulang, Sudis CKTRP telah melakukan serangkaian upaya penegakan hukum administratif sejak Maret 2026. Tercatat, enam tahapan sanksi telah diberikan kepada pihak pengembang, mulai dari Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) hingga Surat Perintah Penutupan Tetap (SPPKT) yang diterbitkan pada 6 April 2026.
1. SP1 (Surat Peringatan 1): No. 1835/e/SP1/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 03 Maret 2026.
2. SP2 (Surat Peringatan 2): No. 1875/e/SP2/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 04 Maret 2026.
3. SP3 (Surat Peringatan 3): No. 1950/e/SP3/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 05 Maret 2026.
4. SPPK (Surat Perintah Penghentian Kegiatan): No. 1968/e/SPPK/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 06 Maret 2026.
5. SPPKS (Surat Perintah Penutupan Sementara): No. 2011/e/SPPKS/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 09 Maret 2026.
6. SPPKT (Surat Perintah Penutupan Tetap): No. 2477/e/SPPKT/JB/IV/2026/AT.13.01.01 tertanggal 06 April 2026.
Selain itu, dua surat pemberitahuan lanjutan juga dikirimkan pada 8 April dan 15 April 2026 yang secara tegas melarang seluruh aktivitas pembangunan dan meminta penyesuaian sesuai izin.
Namun, seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan, dan pembangunan tetap berlanjut.

Potensi Tindakan Lanjutan
Pemerintah menegaskan bahwa penyegelan ulang menjadi langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran. Jika pemilik bangunan kembali mengabaikan segel dan melanjutkan pembangunan, maka langkah pembongkaran paksa dapat ditempuh.
Penertiban tersebut berpotensi melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai indikator efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang tata ruang. Pemerintah diharapkan dapat memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan tata kelola wilayah. (red/rohi/Tim)














