Home / Daerah

Jumat, 8 September 2023 - 08:50 WIB

Kades dan Masyarakat Harus Tahu, Gak Main-main

Jakarta, MediaPers, – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mengungkap adanya permasalahan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa dan PDTT Luthfy Latief menyebut setidaknya ada sembilan permasalahan.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Permasalahan pertama adalah belum maksimalnya tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kedua, Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) belum sepenuhnya tepat sasaran.

Baca Juga   Sunward Luncurkan Produk Baru di Mining Expo 2023

Menurutnya, masih adanya warga desa yang tidak tercover BLT, tumpang tindih dengan program lain seperti PKH dan BPNT, NIK invalid dan ganda, serta penambahan KPM BLT.

Ketiga, terkait kebijakan upah dalam PKTD sebanyak 50 persen yang sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

Kemudian permasalahan keempat, masih terdapat kesulitan untuk mengakses data P3KE di tingkat Kabupaten/Kota.

Kelima, desa disibukkan oleh permintaan data seperti data melalui SISKEUDES atau SISWAKEUDES, Data SDGs Desa, data profil desa, data KPMD, Regsosek dan lain-lain.

Permasalahan selanjutnya, soal tumpang tindih kebijakan yang mengatur desa dan dana desa.

Baca Juga   Komitmen Kuat Satgas Yonif 330 Sukseskan Program Pemerintah, Gelar Program TNI AD Peduli Stunting di Wilayah Intan Jaya

Lalu permasalahan ketujuh adalah belum maksimalnya penggunaan Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen.

Kedelapan, belum optimalnya daya dukung untuk pengawasan Dana Desa baik oleh instansi pemerintah maupun BPD. Serta yang terakhir adalah belum maksimalnya peran pendamping desa.

Terkait permasalahan-permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana buka suara.

Ia meminta kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada kepala desa agar menggunakan anggarannya secara penuh dalam bentuk otonomi dana desa. (Ruri/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Imlek 2577 dan Bulan Suci Ramadan, Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah di Wihara Arya Dipa

Daerah

She Jit ke-9 Altar Milek Hud Sewan Tangga Asem Perkuat Nilai Dhamma dan Toleransi

Daerah

PC HIKMAHBUDHI Bangka Gelar LDK I dan Peringati Harlah ke-10, Diikuti 120 Pelajar dari Lima Sekolah

Daerah

PC HIKMAHBUDHI Bangka Tanam 2.000 Mangrove dan Salurkan Bantuan Sembako di Pantai Takari

Daerah

PC HIKMAHBUDHI Denpasar Gelar LDK II dan Buddhist Inside I untuk Cetak Pemimpin Muda Buddhis Berkarakter di Bali

Daerah

PC HIKMAHBUDHI Lombok Utara Gelar Buddhist Inside II 2025, Perkuat Kaderisasi dan Kepemimpinan Berkelanjutan

Daerah

Menggelorakan Warisan Leluhur, Festival Padang Ulanan 2025 Bawa Penonton Menyusuri Semangat Puputan Bayu

Daerah

HIKMAHBUDHI Denpasar Perkuat Sinergi dengan Bimas Buddha Kemenag dalam Pembinaan Generasi Muda