Home / Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:00 WIB

Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping Digugat di Pengadilan Negeri Tuban

Oplus_0

Oplus_0

Tuban, Mediapers.com, – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen ke-1865, Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (14/7/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar. Bahwa gugatan teregister di PN Tuban, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tbn, gugatan ini didaftarkan melalui layanan e-Court pada Senin, 14 Juli 2025.

“Benar, telah ada gugatan yang didaftarkan pada hari ini,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Dalam gugatan tersebut, klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Dengan objek sengketa adalah gugatan AD/ART Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.

Baca Juga   Sunward Luncurkan Produk Baru di Mining Expo 2023

Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

“Selaku penggugat ada tiga orang,” imbuhnya.

Sedangkan, pihak tergugat tercatat sebanyak 14 orang, di antaranya:

Go Tjong Ping
2. Tan Ming Ang

3. Tan Swat Giem (Tuti Sugijati)

4. Wong Kwang Yoeng (Soetjahyo Poernomo)

5. Tan Tjong Liep (Bambang Hartanto)

6. Erni Setyowati

7. Wong Ming Ho (Amin Harto)

8. Reny Viana (Renny Viana)

9. Vickin Santara Wonys

10. Moe Kiem Djong/Adjong (Mulyono Sudjoko)

11. Vilia Avelina Andhika

12. Wahyudi Susanto

13. Lie Moy Tjoe

14. Tjoa Hok Soen (Sundoro Handoko)

 

Diketahui, saat ini TITD Kwan Sing Bio Tuban tengah bersiap merayakan Hari Ulang Tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen yang ke-1865, yang akan digelar dalam rangkaian acara meriah selama 3 hari pada 15–18 Juli 2025 mendatang.

Baca Juga   Riau Bersiap Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Pj Gubernur Berikan Dukungan Penuh

Sedangkan polemik antara pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong kembali mencuat setelah Go Tjong Ping diumumkan sebagai Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Ia terpilih dalam pemilihan pengurus dan penilik yang digelar di Resto Ningrat, Jalan Moh Yamin, Tuban, Minggu (8/6/2025).

Namun pemilihan tersebut menuai kontroversi.

Sebagian pihak meragukan keabsahannya dan menilai proses pemilihan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. (Red)

Share :

Baca Juga

Leadership Training IX HIKMAHBUDHI : Refleksi Dharma sebagai Katalisator Kemajuan Bangsa

Nasional

Leadership Training IX HIKMAHBUDHI : Refleksi Dharma sebagai Katalisator Kemajuan Bangsa

Nasional

Groundbreaking Gedung B Institut Nalanda: Tonggak Baru Pendidikan Buddhis di Indonesia

Nasional

RMUTK Anugerahkan Doktor Honoris Causa kepada Siti Hartati Murdaya, Tokoh WALUBI Berpengaruh di Kancah Buddhisme Global

Nasional

Kongres Persatuan PWI 2025 Berjalan Lancar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Nasional

Gelar Doa untuk Negeri, Hikmahbudhi Dukung POLRI tindak pelaku anarkisme dan bersama ciptakan kamtibmas

Nasional

Koordinasi Lintas Elemen di Jakarta Barat: Bersama Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Wilayah

Nasional

PP HIKMAHBUDHI Dorong Pentingnya Pendidikan Multikultural dan Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Nasional

HIKMAHBUDHI dan Institut Nalanda Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Riset