Home / Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:00 WIB

Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping Digugat di Pengadilan Negeri Tuban

Oplus_0

Oplus_0

Tuban, Mediapers.com, – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen ke-1865, Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (14/7/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar. Bahwa gugatan teregister di PN Tuban, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tbn, gugatan ini didaftarkan melalui layanan e-Court pada Senin, 14 Juli 2025.

“Benar, telah ada gugatan yang didaftarkan pada hari ini,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Dalam gugatan tersebut, klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Dengan objek sengketa adalah gugatan AD/ART Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.

Baca Juga   Walkot Jakbar Uus Kuswanto Geram Lantaran Petugas PT.KAI Melarang

Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

“Selaku penggugat ada tiga orang,” imbuhnya.

Sedangkan, pihak tergugat tercatat sebanyak 14 orang, di antaranya:

Go Tjong Ping
2. Tan Ming Ang

3. Tan Swat Giem (Tuti Sugijati)

4. Wong Kwang Yoeng (Soetjahyo Poernomo)

5. Tan Tjong Liep (Bambang Hartanto)

6. Erni Setyowati

7. Wong Ming Ho (Amin Harto)

8. Reny Viana (Renny Viana)

9. Vickin Santara Wonys

10. Moe Kiem Djong/Adjong (Mulyono Sudjoko)

11. Vilia Avelina Andhika

12. Wahyudi Susanto

13. Lie Moy Tjoe

14. Tjoa Hok Soen (Sundoro Handoko)

 

Diketahui, saat ini TITD Kwan Sing Bio Tuban tengah bersiap merayakan Hari Ulang Tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen yang ke-1865, yang akan digelar dalam rangkaian acara meriah selama 3 hari pada 15–18 Juli 2025 mendatang.

Baca Juga   Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penerapan Cyber Notary

Sedangkan polemik antara pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong kembali mencuat setelah Go Tjong Ping diumumkan sebagai Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Ia terpilih dalam pemilihan pengurus dan penilik yang digelar di Resto Ningrat, Jalan Moh Yamin, Tuban, Minggu (8/6/2025).

Namun pemilihan tersebut menuai kontroversi.

Sebagian pihak meragukan keabsahannya dan menilai proses pemilihan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. (Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

PP HIKMAHBUDHI Desak Fadli Zon Minta Maaf atas Pernyataan Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Nasional

HIKMAHBUDHI Lombok Barat Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Gratis Sambut Waisak 2569/2025

Nasional

Lapas Narkotika Cirebon BersamaVihara Hemadhiro Mettavati Dan Parami Berbagi 1.300 Paket Alat Mandi untuk Warga Binaan

Nasional

DPD WALUBI DK Jakarta Gelar Karya Bhakti di TMP Kalibata Sambut Waisak 2569 BE/2025 M

Nasional

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

Nasional

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

Nasional

PWI Jaya Serukan Solidaritas Wartawan Hadapi Teror terhadap Tempo

Nasional

Teror Berlanjut: Setelah Kepala Babi, Redaksi Tempo Dikirimi Bangkai Tikus