Aliansi Warga Kebon Sayur Gelar Aksi di Kantor Kelurahan Kapuk, Tuntut Pengakuan Administratif atas Keberadaan Warga

Berita59 views

MediaPers.com //
JAKARTA BARAT – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (APWKS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/6/2026).

Massa menuntut pengakuan faktual dan administratif dari pemerintah setempat terhadap keberadaan warga Kebon Sayur yang mengaku telah bermukim secara turun-temurun selama puluhan tahun di kawasan tersebut.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.45 WIB itu diikuti sekitar 150 peserta. Demonstrasi dipimpin oleh Ketua APWKS, Muhammad Andreas, serta mendapat dukungan dari sejumlah organisasi seperti GMNI, Front Mahasiswa Nasional (FMN), PERISAI, Sentral Perjuangan Pemuda, dan AGRA.

Dalam aksinya, massa membawa berbagai alat peraga berupa pengeras suara, bendera aliansi, poster tuntutan, hingga ban bekas yang sempat dibakar di depan kantor kelurahan sebagai bentuk protes.

Tuntut Pengakuan Keberadaan Warga

Melalui orasi dan audiensi dengan pemerintah setempat, warga meminta Lurah Kapuk mengeluarkan pernyataan tertulis yang mengakui keberadaan sekitar 6.000 warga Kebon Sayur yang telah tinggal dan menguasai fisik lahan selama puluhan tahun.

“Kami datang untuk meminta pengakuan tertulis dari pemerintah kelurahan bahwa masyarakat Kebon Sayur benar-benar ada dan telah menetap selama puluhan tahun di wilayah tersebut,” ujar Muhammad Andreas dalam audiensi.

Selain menuntut pengakuan administratif, warga juga meminta adanya dialog yang terbuka, adil, dan humanis tanpa intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

Pemerintah Jelaskan Aturan Hukum Pertanahan

Audiensi pertama yang digelar di Aula Kelurahan Kapuk dihadiri Camat Cengkareng Suhardin, Lurah Kapuk Arif Budiman, unsur TNI-Polri, serta perwakilan warga.

Dalam penjelasannya, Camat Cengkareng menegaskan bahwa penguasaan fisik tanah selama lebih dari 20 tahun tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Menurutnya, ketentuan mengenai penguasaan tanah selama 20 tahun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 hanya berlaku dalam konteks pembuktian hak lama bagi pihak yang memang memiliki dasar hak atas tanah.

Sementara itu, Lurah Kapuk Arif Budiman menjelaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan legitimasi atau pengakuan kepemilikan tanah tanpa adanya alat bukti yang lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut bahwa status lahan Kebon Sayur saat ini masih menjadi objek klaim dari sejumlah pihak, di antaranya PT Pertamina, Sri Herawati, ahli waris Yulia Mourman, serta ahli waris Johannes Mourman yang perkaranya masih tercatat dalam proses hukum.

Aksi Berlanjut Hingga Sore Hari

Tidak puas dengan hasil audiensi pertama, massa melanjutkan aksi di depan kantor kelurahan. Sejumlah peserta sempat menggoyang pagar kantor kelurahan, melakukan pembakaran ban bekas, serta memblokade akses Jalan Kapuk Raya yang menyebabkan gangguan lalu lintas di kawasan tersebut.

Petugas kepolisian beberapa kali melakukan mediasi agar massa membuka blokade jalan demi kepentingan pengguna jalan lainnya. Namun, permintaan tersebut sempat ditolak oleh massa aksi.

Situasi kemudian kembali kondusif setelah dilakukan audiensi lanjutan yang dihadiri Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat, Camat Cengkareng, serta Lurah Kapuk.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan menyatakan bersedia membuat notulensi hasil dialog, namun tetap tidak dapat memenuhi permintaan warga terkait penerbitan surat pengakuan atau legitimasi atas penguasaan lahan Kebon Sayur.

Warga Kecewa, Akan Terus Melanjutkan Perjuangan

Setelah notulensi hasil audiensi dibacakan pada sore hari, perwakilan APWKS menyatakan kecewa karena tuntutan utama mereka belum mendapatkan respons sesuai harapan.

Meski demikian, massa akhirnya membuka blokade jalan dan membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 18.45 WIB.

Perwakilan APWKS menegaskan akan terus memperjuangkan tuntutan warga Kebon Sayur melalui berbagai langkah yang dianggap sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi.

Sementara itu, aparat keamanan dan pemerintah daerah menilai penyelesaian persoalan Kebon Sayur memerlukan koordinasi lintas instansi serta sosialisasi yang lebih luas terkait aturan hukum pertanahan guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Rham/Red