Indonesia Siapkan Dua Perpres AI, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kedaulatan Digital dan Kendali Nasional atas Teknologi

Cyber9 views

Jakarta, Pemerintah Indonesia menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), yakni regulasi tentang etika AI dan peta jalan nasional pengembangan AI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan percepatan teknologi kecerdasan artifisial berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam kendali kepentingan nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, Indonesia harus memiliki kedaulatan dalam menentukan arah, kecepatan, serta prioritas pengembangan AI. Menurutnya, kebijakan nasional tidak boleh semata-mata mengikuti dinamika persaingan teknologi global ataupun agenda perusahaan teknologi besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rangkaian Bali Tech Week (BTW) 2026 di Bali. Forum itu dimanfaatkan pemerintah untuk menghimpun masukan dari kalangan profesional, pelaku industri, dan ekosistem digital guna merumuskan tata kelola AI yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi, perlindungan masyarakat, dan kepentingan strategis Indonesia.

“Di Amerika kita lihat Presiden Trump mendorong perusahaan-perusahaan teknologi untuk mempercepat inovasi-inovasi yang terkait dengan AI. Tapi di sisi lain perusahaan-perusahaan AI, ada beberapa yang merasa bahwa speed saat ini terlalu cepat,” kata Meutya.

Menurut Meutya, perdebatan mengenai kecepatan pengembangan AI menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak cukup hanya diukur dari seberapa cepat inovasi dihasilkan. Negara juga perlu memastikan bahwa teknologi tersebut dikembangkan dengan memperhitungkan risiko, dampak sosial, perlindungan hak masyarakat, serta kesiapan infrastruktur dan regulasi.

Dalam konteks Indonesia, kedaulatan AI berarti negara harus memiliki kapasitas untuk menentukan arah pemanfaatan teknologi sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Dengan demikian, pengembangan AI tidak hanya menjadi bagian dari kompetisi global, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing ekonomi, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Dua Rancangan Perpres Jadi Landasan Tata Kelola AI

Pemerintah tengah menyiapkan dua rancangan Perpres yang akan menjadi landasan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi regulasi etika AI diarahkan untuk membangun prinsip dan pedoman penggunaan teknologi secara bertanggung jawab, sedangkan peta jalan nasional AI akan menjadi acuan dalam menentukan arah pengembangan, prioritas pemanfaatan, serta penguatan ekosistem teknologi.

Meutya menegaskan, pemerintah berupaya menyusun regulasi yang memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi masyarakat dan pelaku industri tanpa menciptakan hambatan yang tidak perlu terhadap inovasi.

“Itulah sebabnya pemerintah perlu mengambil peran. Kami sudah menyusun rancangan regulasinya, dan regulasi tersebut tidak sedemikian ketat hingga menghambat inovasi,” ujar Meutya.

Pendekatan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya pemanfaatan AI dalam berbagai aktivitas ekonomi dan sosial. Tanpa tata kelola yang memadai, penggunaan teknologi ini berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, keputusan otomatis yang diskriminatif, penyebaran informasi menyesatkan, hingga berkurangnya akuntabilitas ketika sistem AI menghasilkan keputusan yang merugikan masyarakat.

Karena itu, kerangka etika AI yang disiapkan pemerintah menempatkan sejumlah prinsip penting sebagai perhatian, antara lain perlindungan data pribadi, transparansi, pencegahan diskriminasi, dan kendali manusia. Prinsip-prinsip tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi perusahaan teknologi, termasuk penyedia layanan global yang beroperasi di Indonesia, agar pengembangan dan penggunaan AI memperhatikan keselamatan, hak masyarakat, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Namun, efektivitas kebijakan nantinya tidak hanya ditentukan oleh rumusan prinsip di atas kertas. Kejelasan standar, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta kepastian penerapan aturan juga akan menentukan sejauh mana regulasi mampu melindungi publik tanpa membebani inovasi yang produktif.

Peta Jalan AI Harus Menghasilkan Manfaat Nyata

Selain aspek etika, pemerintah mengarahkan peta jalan AI nasional untuk mempercepat pemanfaatan teknologi pada sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Sektor tersebut mencakup ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan reformasi birokrasi.

Pada sektor ketahanan pangan, AI berpotensi mendukung analisis produksi, pemantauan kondisi pertanian, serta perencanaan distribusi yang lebih efisien. Di bidang kesehatan, teknologi ini dapat membantu pengolahan informasi dan mendukung proses pelayanan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan serta keamanan data pasien.

Dalam pendidikan, AI membuka peluang untuk mendukung pembelajaran dan memperluas akses terhadap materi pendidikan. Sementara dalam reformasi birokrasi, teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat pemrosesan layanan, dan memperkuat analisis dalam pengambilan kebijakan.

Meski demikian, penerapan AI di sektor-sektor tersebut membutuhkan kesiapan data, sumber daya manusia, sistem keamanan, serta pengawasan yang memadai. Teknologi yang canggih tidak dengan sendirinya menjamin pelayanan yang lebih baik apabila data yang digunakan tidak berkualitas atau keputusan sistem tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, keberhasilan peta jalan AI nasional perlu diukur melalui hasil yang konkret, seperti peningkatan produktivitas, kualitas layanan publik, efisiensi biaya, perluasan akses, dan pemerataan manfaat teknologi. Pendekatan ini penting agar transformasi digital tidak berhenti pada adopsi teknologi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Infrastruktur AI dan Energi Harus Direncanakan Terintegrasi

Di luar regulasi, Meutya menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur sebagai fondasi pengembangan AI nasional. Menurutnya, pembangunan fasilitas AI, termasuk AI Factory dan pusat data yang mendukung komputasi AI, tidak seharusnya direncanakan secara terpisah oleh masing-masing sektor.

Kebutuhan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka koordinasi lintas sektor yang kuat, terutama karena infrastruktur AI membutuhkan dukungan pasokan energi yang memadai dan berkelanjutan.

“Hal-hal terkait dengan pembangunan AI Factory, termasuk data center AI Factory, itu harus dilakukan tidak lagi secara terpisah sektor per sektor, tapi dalam sebuah koordinasi yang kuat,” ujar Meutya dalam keterangannya yang diterima pada (20/10/2026).

Ia menilai koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan digital dengan perencanaan energi nasional.

“Koordinasi yang kuat dengan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi menjadi penting karena di dalamnya ada ekosistem energi yang berkaitan dengan keberlangsungan pengembangan artificial intelligence,” jelasnya.

Integrasi perencanaan tersebut penting karena pusat data dan fasilitas komputasi AI membutuhkan pasokan listrik yang andal, infrastruktur jaringan yang memadai, sistem pendinginan, serta pengelolaan sumber daya yang efisien. Tanpa perencanaan terpadu, ekspansi infrastruktur digital berisiko menghadapi kendala pasokan energi, peningkatan biaya operasional, dan ketidaksesuaian antara kebutuhan komputasi dengan kapasitas infrastruktur yang tersedia.

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur AI juga perlu mempertimbangkan efisiensi energi, dampak lingkungan, keamanan siber, serta ketahanan sistem. Dengan demikian, pengembangan fasilitas AI tidak hanya mengejar kapasitas komputasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan operasional dan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Tantangan Berikutnya: Implementasi dan Akuntabilitas

Penyiapan regulasi etika AI dan peta jalan nasional menandai langkah pemerintah dalam merespons perkembangan teknologi yang semakin cepat. Namun, tantangan utama akan terletak pada penerjemahan kebijakan menjadi standar yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, dan program pembangunan yang terukur.

Indonesia perlu memastikan bahwa aturan yang disusun dapat diterapkan secara konsisten kepada berbagai pelaku, termasuk perusahaan teknologi global, tanpa mengabaikan karakteristik dan kebutuhan industri dalam negeri. Kepastian hukum juga penting agar pelaku usaha, pengembang lokal, lembaga penelitian, dan investor memiliki acuan yang jelas dalam mengembangkan solusi AI.

Pada saat yang sama, penguatan kapasitas talenta digital, kualitas data, riset, infrastruktur komputasi, serta kemampuan industri nasional perlu berjalan seiring dengan penyusunan regulasi.

Kedaulatan AI tidak cukup dimaknai sebagai kewenangan pemerintah dalam menetapkan aturan, tetapi juga sebagai kemampuan Indonesia untuk mengembangkan kapasitas, menguasai pengetahuan, dan memperoleh manfaat ekonomi dari teknologi tersebut.

Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara tiga kepentingan utama mendorong inovasi, melindungi masyarakat, dan memperkuat daya saing nasional.

Regulasi yang terlalu lemah berisiko membiarkan dampak negatif AI berkembang tanpa pengendalian, sedangkan aturan yang tidak proporsional dapat menghambat riset, investasi, dan pertumbuhan industri digital.

Dengan menyiapkan dua rancangan Perpres serta mendorong koordinasi pembangunan infrastruktur AI dan energi, pemerintah berupaya membangun fondasi tata kelola teknologi yang lebih terarah. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa kerangka kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi implementasi yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Indonesia, persoalan AI bukan semata-mata tentang seberapa cepat teknologi dapat diadopsi, melainkan tentang siapa yang menentukan arah pemanfaatannya, bagaimana risikonya dikendalikan, dan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Di titik inilah kedaulatan digital perlu dibuktikan melalui kebijakan yang konsisten, kapasitas nasional yang kuat, serta hasil nyata bagi pembangunan.

Ervinna/DSR