JAKARTA, 6 Agustus 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Pelatihan Jurnalistik bertema “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publik” di Mezzanine Ballroom Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Pindar) sekaligus memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan edukatif.
Pelatihan dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Frazali yang mewakili Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua Dewan Pengawas TVRI sekaligus Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M., beserta insan pers
Dalam sambutannya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan pers memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan pendanaan digital yang legal sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal.
Menurutnya, Pindar sebagai layanan pendanaan berbasis teknologi informasi telah membuka akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun di sisi lain, maraknya praktik pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman yang membutuhkan peran aktif media melalui pemberitaan yang benar.
“Pers harus mampu menjelaskan perbedaan antara Pindar yang legal dengan pinjaman online ilegal agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menjadi korban,” ujar Akhmad Munir.
Ia menambahkan, PWI Pusat berkomitmen terus meningkatkan kompetensi wartawan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan jaringan PWI yang tersebar hingga seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, program literasi keuangan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan industri Pindar hadir sebagai solusi memperluas akses pembiayaan masyarakat di tengah masih besarnya kesenjangan pembiayaan nasional yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1.650 triliun.
Menurut Entjik, seluruh penyelenggara Pindar berada di bawah pengawasan OJK sehingga masyarakat perlu memahami perbedaan antara layanan pendanaan digital yang legal dengan pinjaman online ilegal.
Ia mengajak insan pers menjadi mitra strategis dalam meningkatkan literasi keuangan melalui pemberitaan yang edukatif sehingga masyarakat semakin memahami karakteristik industri Pindar dan terhindar dari praktik pinjaman ilegal.
“Kami berharap kerja sama dengan PWI mampu memperluas edukasi hingga ke berbagai daerah melalui para wartawan,” katanya.
Mewakili Ketua Dewan Komisioner OJK, Adi Frazali mengapresiasi sinergi PWI Pusat dan AFPI dalam meningkatkan literasi keuangan nasional. Menurutnya, kolaborasi regulator, industri, dan media menjadi kunci dalam membangun ekosistem jasa keuangan digital yang sehat dan terpercaya.
Adi menegaskan media diharapkan konsisten menggunakan istilah Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Pindar) untuk layanan yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK, serta membedakannya secara tegas dengan pinjaman online ilegal.
“Media merupakan mitra strategis regulator dalam membangun literasi keuangan sehingga masyarakat mampu memahami layanan keuangan digital yang legal dan terlindungi dari praktik ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, PWI Pusat dan AFPI juga menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai landasan kerja sama dalam penyelenggaraan program literasi keuangan, edukasi publik, pelatihan jurnalistik, serta peningkatan kompetensi wartawan mengenai industri jasa keuangan digital.
Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, disaksikan jajaran pengurus kedua organisasi. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara dunia pers, regulator, dan industri dalam mendukung inklusi keuangan nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat melalui pemberitaan yang kredibel dan bertanggung jawab. (rfn)
