40 Warga Gugat Pemda DKI, Kantor Pertanahan Jaksel, dan PT MRT atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Tuntut Ganti Rugi Rp15,34 Miliar

Berita20 views

RepublikeXpose. Com – JAKARTA –
Selain Pemda DKI Jakarta c.q Dinas Bina Marga dan disebut sebagai Tergugat I, warga juga menggugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, selaku Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan Mass Rapid Transit dan disebut sebagai Tergugat II. Menyusul Perseroan Terbatas Mass Rapid Trans (PT.MRT), selaku pihak yang menguasai dan/atau yang menempati tanah warga dan disebut sebagai Tergugat III.

Ketiga instansi ini digugat di PN. Jakarta Selatan, karena ditengarai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sebagaimana diketahui, bahwa 40 warga yang pada umumnya berdomisili dan tinggal di Jakarta Selatan itu, memiliki lahan seluas 3.478 M².
Namun sebagian dari lahan tersebut, yakni seluas 304 M² yang tercatat pada hak kepemilikan tanah dan bangunan sebagaimana termaktum pada bukti Sertifikat Hak Milik Nomor NIB : 09.02.000028315.0., dikuasai dan dimanfaatkan, oleh Pemda setempat.
Lahan yang digunakan sebagai jalur Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Blok A Koridor Lebak Bulus – Bundaran Hotel Indonesia itu, terletak di Jl. RS. Fatmawati RT/RW : 008/001 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan alasan dan dalil dalil yang diuraikan Para Penggugat. Maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo yang jadwal putusan diagenkan pada Jumat (16/10/’26) memberikan putusan dengan amar : Primer. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, Penggugat juga mohon agar hakim menetapkan besaran nilai ganti rugi materiil berdasarkan NJOP Kawasan terhadap bidang tanah seluas 304 M² kepada para Penggugat sebesar Rp 12.736.080.000,- (dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).

Tidak hanya itu. Para Penggugat juga memohon, agar menetapkan besaran nilai ganti kerugian immateriil yang diakibatkan penggunaan lahan seluas 304 M² menjadi jalan sebagai sarana penunjang keberadaan Stasiun MRT Blok A kepada para Penggugat sebesar Rp 2.604.673.000,- (dua miliar enam ratus empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu).
Subsider. Apabila majelis hakim berpendalay lain. Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

M Sormin./Red