Aksi di Kantor BPN Jakarta Utara, Massa Minta Penyelesaian Persoalan Tanah yang Berlarut

Berita19 views

MediaPers.com  : JAKARTA UTARA – Sekitar 20 orang yang mengatasnamakan Garuda Tri Eka Law Firm menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut transparansi, kepastian hukum, serta percepatan penyelesaian persoalan pertanahan yang menurut mereka telah berlangsung selama kurang lebih 35 tahun.

Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 13.10 WIB itu digelar di Kantor BPN Jakarta Utara, Jalan Melur Nomor 10, RT 05/RW 13, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Massa dipimpin oleh Zulfahmi Hakim.
Dalam orasinya, Zulfahmi menyampaikan bahwa pihaknya memperjuangkan hak ahli waris terkait persoalan tanah yang disebutnya belum menemukan penyelesaian meskipun berbagai upaya komunikasi dan surat-menyurat telah dilakukan.

Ia menilai persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan meskipun telah terjadi pergantian kepala kantor maupun pejabat di lingkungan BPN Jakarta Utara.

“Kami sudah 35 tahun memperjuangkan persoalan tanah ini, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Kami meminta keadilan bagi ahli waris dan keterbukaan dari pihak BPN,” ujar Zulfahmi dalam orasinya.
Ia juga meminta agar persoalan pertanahan yang berkaitan dengan wilayah Sukapura segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dokumen dan riwayat administrasi pertanahan yang menjadi objek permohonan.
Zulfahmi turut menyinggung persoalan yang menurut pihaknya berkaitan dengan Sumarecon. Namun, substansi persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Lima Tuntutan kepada BPN Jakarta Utara

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pertama, massa meminta agar BPN memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum terhadap permohonan yang telah diajukan.

Kedua, mereka meminta pemohon atau kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk memeriksa, melihat, serta memperoleh salinan data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam warkah pendaftaran tanah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, massa meminta keterbukaan informasi mengenai buku tanah, surat ukur, gambar ukur atau gambar situasi, riwayat perubahan data fisik dan yuridis, riwayat peralihan hak, pemecahan, penggabungan, pemisahan, serta pencatatan blokir, sita, atau sengketa atas objek tanah yang dimohonkan.
Keempat, mereka meminta jawaban tertulis beserta dasar hukum apabila terdapat dokumen yang tidak dapat diperlihatkan atau diberikan kepada pemohon maupun kuasa hukumnya.
Kelima, massa mendesak adanya kepastian waktu dan mekanisme tindak lanjut atas permohonan pemeriksaan serta pemberian salinan warkah pertanahan.
Menurut massa, keterbukaan dokumen dan kejelasan proses administrasi diperlukan untuk memastikan persoalan yang mereka perjuangkan dapat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mediasi dengan Pihak BPN Jakarta Utara
Setelah menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan massa yang dipimpin Zulfahmi Hakim melakukan mediasi dengan pihak BPN Jakarta Utara pada pukul 12.40 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN diwakili oleh Timbul dari Seksi Sengketa.

Berdasarkan informasi hasil mediasi, pihak BPN Jakarta Utara menyampaikan bahwa dalam waktu tiga hari akan memanggil perwakilan massa untuk membuka dan mencocokkan berkas yang berkaitan dengan persoalan pertanahan tersebut.

Langkah tersebut diharapkan menjadi tindak lanjut awal untuk memeriksa dokumen yang dipersoalkan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai administrasi pertanahan yang menjadi pokok tuntutan massa.
Meski demikian, hasil akhir penyelesaian persoalan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan pencocokan berkas oleh pihak terkait.

Aksi Berlangsung Tertib hingga Selesai
Aksi unjuk rasa menggunakan sejumlah alat peraga, antara lain pengeras suara atau toa, spanduk, dan pita berwarna cokelat.

Massa juga menggunakan satu unit mobil pribadi bernomor polisi T 1597 FX serta sekitar 10 unit sepeda motor.

Pengamanan kegiatan melibatkan 46 personel gabungan yang terdiri atas dua personel Koramil 01/Koja, 20 personel Polres, 10 personel Polsek Koja, empat personel Intelgab, serta 10 personel keamanan internal.

Aksi berakhir pada pukul 13.10 WIB setelah perwakilan massa melakukan mediasi dengan pihak BPN Jakarta Utara.

Massa berharap komitmen tindak lanjut yang disampaikan dalam mediasi dapat direalisasikan, khususnya terkait pemeriksaan dan pencocokan dokumen pertanahan, sehingga persoalan yang mereka perjuangkan memperoleh kejelasan.

Hingga aksi berakhir, penyelesaian substantif atas persoalan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak BPN Jakarta Utara.

Keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai duduk perkara tersebut.

Red **