Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD

Berita14 views

JENEPONTO – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2027, Senin (19/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Didis Suryadi, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto, Muh. Basir, SE., Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si., anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyerahan Ranperda tentang APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2027 dari Bupati Jeneponto kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

Selanjutnya, Bupati Jeneponto menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2027. Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat diarahkan pada program dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan DPRD dalam proses pembahasan Ranperda APBD agar perencanaan anggaran daerah dapat berjalan secara terarah, transparan, dan akuntabel.

Setelah penyampaian penjelasan Bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Pandangan umum tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan untuk menyampaikan tanggapan, saran, dan masukan dari masing-masing fraksi terhadap rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama DPRD melaksanakan tahapan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Diharapkan, melalui proses pembahasan yang terkoordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2027 dapat disempurnakan sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jeneponto.(M Asriel/hms)