Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumsel Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung, Tuntut Pemenuhan Hak Upah 79 Bulan

Berita26 views

MediaPers.com : JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Senin (26/10/2026).

Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB tersebut, massa menyuarakan tuntutan ganti rugi upah dan pemenuhan hak selama 79 bulan, terhitung sejak Agustus 2016 hingga masa pensiun pada 17 Maret 2023.

Aksi yang diikuti sekitar 13 orang peserta itu berlangsung dengan membawa spanduk, poster, bendera Merah Putih, bendera aliansi, serta pengeras suara portabel sebagai alat peraga.

Dalam spanduk dan poster yang dibawa, massa menyampaikan permohonan keadilan terkait putusan perkara hubungan industrial yang mereka nilai bermasalah secara hukum.
Salah satu pesan yang disampaikan berbunyi, “Aksi Damai 26 Oktober 2026 di Mahkamah Agung RI. Mohon keadilan putusan cacat hukum.”

Massa juga menyoroti Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 835 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang menurut mereka cacat hukum.

Meminta Audiensi dengan Mahkamah Agung
Berdasarkan rangkaian kegiatan, peserta aksi tiba di depan Gedung Mahkamah Agung RI sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, pada pukul 10.15 WIB, perwakilan massa berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung untuk meminta kesempatan audiensi.

Sekitar pukul 10.20 WIB, aksi mulai berlangsung. Para peserta terlihat duduk di area trotoar depan Gedung Mahkamah Agung tanpa menyampaikan orasi.

Melalui aksi tersebut, para peserta berupaya menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perhatian terhadap persoalan pemenuhan hak upah dan hasil putusan perkara hubungan industrial yang mereka persoalkan.

Aksi Berlangsung Kondusif
Hingga laporan awal disusun, aksi masih berlangsung dengan situasi yang dilaporkan kondusif.

Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil permohonan audiensi maupun tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Agung atas tuntutan yang disampaikan.

Tuntutan mengenai ganti rugi upah dan penilaian terhadap putusan pengadilan tersebut merupakan aspirasi pihak pengunjuk rasa.

Penilaian mengenai keabsahan putusan serta tindak lanjut atas tuntutan mereka memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak berwenang.

Aksi ini menjadi upaya Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Selatan untuk menyampaikan tuntutan dan meminta keadilan terkait persoalan hak upah yang mereka perjuangkan.

Red **