Kantor Pertanahan Jakarta Barat Perkuat Layanan Jemput Bola dan Percepatan Sertifikasi Tanah

Berita11 views

MediaPers.com : JAKARTA BARAT — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan seiring dorongan percepatan sertifikasi tanah serta penyelesaian proses peralihan hak atas tanah.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat yang digelar di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).

Shinta menegaskan, pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dilakukan dari balik meja kantor. Menurutnya, jajaran Kantor Pertanahan perlu hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui kolaborasi bersama pemerintah wilayah hingga tingkat RT dan RW.

«“Pelayanan pertanahan sangat berhubungan dan harus langsung mendekat kepada masyarakat. Selama ini mungkin kami selalu di kantor menunggu Bapak dan Ibu datang, tetapi sekarang kami mencoba berkolaborasi agar beberapa program pelayanan bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Shinta.»

Layanan Pertanahan Keliling

Menurut Shinta, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi maupun pelayanan pertanahan.

Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah mobil layanan pertanahan keliling yang dilaksanakan secara berkala di berbagai kecamatan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi, berkonsultasi, sekaligus mendapatkan solusi atas persoalan pertanahan tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Ia mencontohkan, dalam salah satu kegiatan pelayanan keliling, petugas menemukan seorang warga yang membawa sertifikat tanah dalam kondisi rusak akibat dimakan rayap. Warga tersebut sebelumnya tidak mengetahui prosedur yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

«“Dengan penjelasan dan informasi yang kami berikan, akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dan masyarakat mendapatkan sertifikat pengganti,” ungkapnya.»

Shinta pun mengapresiasi dukungan para camat, lurah, pengurus RT dan RW yang selama ini membantu menyosialisasikan berbagai program pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Target Peralihan Hak 10 Hari

Selain memperluas akses pelayanan, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga terus mendorong percepatan proses peralihan hak atas tanah. Program percepatan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari telah diluncurkan di Jakarta Barat pada 17 Agustus 2026.

Shinta menegaskan, target tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi tantangan bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

«“Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat,” jelasnya.»

Menurutnya, proses pelayanan tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan akta jual beli hingga proses peralihan hak di Kantor Pertanahan.

Pengukuran Tanah Kini Lebih Terjadwal

Untuk memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga menerapkan sistem pengukuran terjadwal.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pengukuran bidang tanah. Jadwal pengukuran dapat diketahui sejak proses pendaftaran dilakukan.

«“Kalau dulu ketika mendaftar masyarakat belum tahu kapan akan diukur. Sekarang dengan pengukuran terjadwal, ketika mendaftar sudah bisa diketahui kapan tanah tersebut akan diukur,” katanya.»

Menurut Shinta, kepastian jadwal tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memantau setiap tahapan pelayanan. Setelah proses pengukuran dilakukan, produk pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.

Namun demikian, masyarakat juga diminta memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan. Salah satunya adalah memastikan batas bidang tanah telah dipasang patok secara jelas sebelum proses pengukuran dilakukan.

Warga Diminta Segera Sertifikasi Tanah

Shinta mengimbau masyarakat Jakarta Barat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkan bidang tanahnya. Terlebih, pelayanan pertanahan saat ini telah menerapkan sistem sertifikat elektronik yang diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.

«“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera didaftarkan. Kalau masih ada permasalahan pertanahan, silakan dibawa dan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan. Kami siap memberikan informasi dan pelayanan,” tuturnya.»

Ia berharap sinergi antara Kantor Pertanahan dengan seluruh unsur kewilayahan terus diperkuat. Menurutnya, camat, lurah, RT dan RW memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pelayanan pertanahan hingga ke tingkat masyarakat.

«“Kami membutuhkan dukungan Bapak dan Ibu sekalian, para camat, lurah, RT dan RW untuk bersama-sama menyosialisasikan kegiatan Kantor Pertanahan. Harapannya, tanah di seluruh Jakarta Barat dapat terdaftar dan memiliki sertifikat,” pungkasnya.»

Kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota dengan masyarakat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian bagi warga Jakarta Barat, khususnya dalam urusan pertanahan.

Red **