Krisis Lahan Pemakaman Jakarta Kian Mendesak, 69 Dari 80 TPU Penuh, Sisa Petak Diprediksi Hanya Bertahan 9 Bulan

Berita21 views

Jakarta, Krisis ketersediaan lahan pemakaman di DKI Jakarta kian mendesak. Sebanyak 69 dari total 80 tempat pemakaman umum (TPU) di Ibu Kota dilaporkan telah penuh dan hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang. Sementara itu, petak makam yang masih siap digunakan diperkirakan hanya mampu memenuhi kebutuhan warga selama sekitar sembilan bulan ke depan.

Kondisi tersebut memicu sorotan sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.

Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyiapkan pengadaan lahan makam baru melalui alokasi anggaran yang memadai.

Sorotan itu disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD DKI Jakarta 2027 pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada (19/10/2026).

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut keterbatasan ruang pemakaman, melainkan juga kesiapan pemerintah daerah dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Tanpa langkah konkret sejak sekarang, Jakarta berisiko menghadapi kesulitan penyediaan petak makam ketika lahan yang tersedia tidak lagi mampu mengimbangi kebutuhan pemakaman harian.

69 TPU Penuh, Pengadaan Lahan Tak Bisa Ditunda

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Lazarus Simon Ishak, mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan makam perlu segera ditangani melalui kebijakan penganggaran yang terencana.

Menurut dia, dengan rata-rata sekitar 100 pemakaman setiap hari, petak makam yang siap digunakan diperkirakan hanya mencukupi kebutuhan selama sembilan bulan. Jika tidak ada penambahan kapasitas yang signifikan, ketersediaan petak makam berpotensi semakin kritis sebelum pertengahan 2027.

“Dari 80 TPU di Jakarta, 69 sudah penuh dan hanya melayani makam tumpang. Dengan rata-rata 100 pemakaman setiap hari, petak makam yang siap pakai diperkirakan hanya cukup sekitar sembilan bulan, atau habis sebelum pertengahan 2027,” ujar Lazarus.

Fraksi Demokrat-Perindo menilai, pengadaan lahan pemakaman baru harus menjadi salah satu prioritas dalam RAPBD 2027. Pasalnya, pengadaan tanah membutuhkan tahapan perencanaan, kajian, penetapan lokasi, hingga proses penganggaran yang tidak dapat diselesaikan secara instan.

Menurut fraksi tersebut, pengadaan lahan makam baru sulit direalisasikan melalui APBD Perubahan 2026 karena keterbatasan waktu. Karena itu, RAPBD 2027 dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan tersedianya anggaran bagi penambahan lahan pemakaman.

Namun, Fraksi Demokrat-Perindo mengaku belum melihat adanya alokasi belanja pengadaan tanah untuk pemakaman dalam rancangan anggaran 2027.

“Pengadaan lahan memerlukan kajian dan penetapan lokasi yang memakan waktu, sehingga penundaan satu tahun lagi akan membuat krisis makam semakin sulit diatasi,” lanjut Lazarus.

Fraksi Demokrat-Perindo meminta Pemprov DKI memprioritaskan pengadaan lahan baru yang berdekatan dengan TPU yang sudah ada. Langkah tersebut dinilai dapat memperluas kapasitas pemakaman sekaligus mempertahankan akses masyarakat terhadap lokasi pemakaman yang relatif dekat dengan tempat tinggal keluarga.

Fraksi itu juga mengingatkan agar persoalan keterbatasan lahan tidak menambah beban keluarga yang tengah berduka. Warga seharusnya tidak dipaksa mencari lokasi pemakaman yang jauh di luar kota hanya karena petak makam di Jakarta sulit diperoleh.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan pelayanan pemakaman berlangsung transparan dan bebas dari pungutan liar.

PKB Minta Perluasan TPU, Warga Tak Ingin Dimakamkan Terlalu Jauh

Desakan serupa disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Sutikno. Ia meminta Pemprov DKI mengalokasikan anggaran untuk memperluas area pemakaman umum, termasuk mempertimbangkan kebutuhan di setiap wilayah yang menghadapi keterbatasan lahan.

Menurut Sutikno, kedekatan lokasi pemakaman dengan tempat tinggal keluarga masih menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat. Akibatnya, sebagian keluarga memilih menggunakan sistem makam tumpang, bahkan hingga dua atau tiga lapis, daripada memakamkan anggota keluarga di TPU yang berada di pinggiran Jakarta.

“Kami minta ada alokasi anggaran untuk perluasan area pemakaman di setiap pemakaman umum, dengan pertimbangan keluarga dari warga yang meninggal lebih memilih lokasi pemakaman terdekat meskipun harus menumpuk dua bahkan tumpuk tiga, tidak mau memilih lokasi pemakaman di wilayah pinggiran Jakarta meskipun masih banyak lahan kosong,” ujar Sutikno.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemakaman tidak cukup diselesaikan hanya dengan menunjuk lahan kosong di wilayah yang jauh dari permukiman. Pemprov DKI perlu mempertimbangkan persebaran penduduk, aksesibilitas, kebutuhan tiap wilayah, serta kemampuan lahan yang tersedia untuk dikembangkan menjadi area pemakaman.

Karena itu, PKB meminta perluasan TPU masuk dalam perencanaan anggaran daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga akses warga terhadap lokasi pemakaman yang terjangkau dan mengurangi ketergantungan pada sistem makam tumpang di TPU yang sudah padat.

Meski demikian, perluasan di setiap TPU tetap membutuhkan kajian mengenai ketersediaan lahan, kesesuaian tata ruang, kondisi lingkungan, dan kelayakan teknis. Dengan demikian, penambahan kapasitas tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga bagian dari perencanaan pemakaman yang berkelanjutan.

Golkar Soroti Anggaran Dinas Pertamanan, Pengadaan Tanah Belum Terlihat

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti belum tercantumnya pengadaan tanah untuk pemakaman dalam rincian belanja modal Dinas Pertamanan dan Hutan Kota pada RAPBD DKI Jakarta 2027.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Alia, menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari Pemprov DKI. Pasalnya, dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, ketersediaan lahan makam telah diproyeksikan hanya mampu bertahan sekitar sembilan bulan.

Selain itu, dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD telah mendorong sejumlah langkah penanganan, mulai dari penyelesaian petak makam di TPU yang penuh, pemanfaatan lahan kosong untuk petak makam baru, hingga perluasan area pemakaman di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Namun, menurut Fraksi Golkar, dorongan tersebut belum tercermin dalam rincian belanja modal Dinas Pertamanan dan Hutan Kota pada RAPBD 2027, khususnya terkait pengadaan tanah untuk pemakaman.

Fraksi Golkar juga mencermati pagu anggaran dinas tersebut yang tercatat lebih rendah Rp92,54 miliar atau sekitar 6,1 persen dibandingkan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Penurunan pagu itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan di tengah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kapasitas pemakaman. Meski demikian, penurunan anggaran dinas secara keseluruhan tidak serta-merta membuktikan bahwa penanganan krisis makam mengalami pengurangan prioritas. Hal tersebut perlu dipastikan melalui rincian program, alokasi belanja, dan penjelasan resmi Pemprov DKI.

Fraksi Golkar pun mendesak agar RAPBD 2027 secara tegas mencantumkan anggaran pengadaan lahan makam baru, disertai kejelasan lokasi dan luas lahan yang akan disediakan.

“Fraksi Partai GOLKAR mendesak alokasi pengadaan lahan makam baru dalam Rancangan APBD 2027, lengkap dengan lokasi dan luasnya. Mohon Penjelasan!” ujar Alia.

Pemprov DKI Dituntut Menyiapkan Solusi Konkret

Desakan tiga fraksi tersebut memperlihatkan bahwa krisis lahan makam telah menjadi persoalan yang membutuhkan keputusan anggaran dan perencanaan lintas waktu. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan makam tumpang atau memanfaatkan sisa petak yang tersedia tanpa memastikan kapasitas pengganti.

Ada sejumlah langkah yang perlu diperjelas dalam penyusunan RAPBD 2027 diantaranya:

1. Memastikan alokasi pengadaan tanah untuk pemakaman dengan target lokasi, luas lahan, serta tahapan pelaksanaan yang terukur.

2.Mengidentifikasi TPU yang masih memiliki lahan potensial untuk diperluas atau ditata ulang.

3. Menghitung kebutuhan pemakaman berdasarkan data kematian harian, kapasitas petak yang benar-benar siap digunakan, dan proyeksi kebutuhan setiap wilayah.

4. Pemprov DKI perlu menjelaskan strategi jangka pendek untuk menjaga kelangsungan pelayanan pemakaman selama proses pengadaan lahan baru berlangsung.

Langkah tersebut penting agar keterbatasan petak tidak langsung berujung pada kesulitan warga memperoleh layanan ketika membutuhkan pemakaman.

Di sisi lain, transparansi mengenai kapasitas setiap TPU juga diperlukan. Data mengenai jumlah petak yang tersisa, tingkat keterisian, kapasitas makam tumpang, dan rencana penambahan lahan harus disampaikan secara jelas agar DPRD dan masyarakat dapat menilai sejauh mana pemerintah siap menghadapi kondisi tersebut.

Pengadaan tanah pun harus disertai perencanaan yang matang, termasuk kepastian status lahan, kesesuaian tata ruang, akses jalan, dan kesiapan infrastruktur pendukung. Tanpa tahapan tersebut, alokasi anggaran berisiko tidak segera menghasilkan tambahan kapasitas pemakaman yang dibutuhkan.

Sembilan Bulan Menjadi Tenggat Peringatan

Dengan proyeksi ketersediaan petak makam yang hanya bertahan sekitar sembilan bulan, waktu menjadi faktor krusial bagi Pemprov DKI Jakarta. Proses pengadaan lahan membutuhkan persiapan, sementara kebutuhan pemakaman terus berlangsung setiap hari.

Jika perencanaan dan penganggaran kembali tertunda, pemerintah berisiko menghadapi situasi ketika kebutuhan pelayanan sudah mendesak, tetapi lahan pengganti belum siap digunakan.

Krisis ini sekaligus menjadi ujian bagi perencanaan pembangunan Jakarta. Di tengah kebutuhan ruang untuk permukiman, transportasi, fasilitas publik, dan infrastruktur perkotaan, penyediaan lahan pemakaman tetap merupakan bagian dari pelayanan dasar yang tidak dapat diabaikan.

Karena itu, pembahasan RAPBD 2027 seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai besaran pagu anggaran. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan apakah pemerintah memiliki rencana yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, anggaran yang memadai, dan jadwal pelaksanaan yang realistis.

Desakan Demokrat-Perindo, PKB, dan Golkar kini menempatkan Pemprov DKI pada satu persoalan mendasar memastikan warga Jakarta tetap memiliki akses terhadap pemakaman yang layak ketika kapasitas TPU semakin terbatas.

Dengan sisa petak yang diperkirakan hanya mencukupi sembilan bulan, pengadaan lahan makam baru bukan lagi sekadar usulan tambahan dalam anggaran daerah. Kebijakan tersebut menjadi kebutuhan mendesak yang menuntut kepastian perencanaan, transparansi anggaran, dan pelaksanaan yang terukur.

Ervinna/DSR