Luhut Usulkan Penyuapan Pejabat Publik Asing Dipidana, Dewan Ekonomi Nasional Dorong Reformasi UU Tipikor Kepada Presiden

Berita276 views

Jakarta, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan perluasan cakupan tindak pidana korupsi dengan memasukkan penyuapan terhadap pejabat publik asing ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan ini menjadi bagian dari agenda pembenahan hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah rekomendasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Selain mengusulkan penambahan delik baru, DEN mendorong penyempurnaan ketentuan pembuktian korupsi dan penyusunan omnibus law keuangan negara guna memperjelas status serta pengelolaan kekayaan negara.

Dalam keterangan tertulis pada (21/10/2026), Luhut mengatakan perluasan delik diperlukan agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin sesuai dengan perkembangan praktik kejahatan ekonomi lintas negara dan standar antikorupsi internasional.

“Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.

Penyuapan Pejabat Asing Menjadi Perhatian

DEN menilai pengaturan tersebut penting untuk menutup celah hukum dalam penanganan praktik korupsi yang melibatkan transaksi bisnis lintas negara. Dalam kegiatan perdagangan dan investasi internasional, penyuapan terhadap pejabat asing berpotensi digunakan untuk memperoleh kontrak, izin, fasilitas, atau keuntungan bisnis secara tidak sah.

Usulkan Penyuapan Pejabat Publik Asing Dipidana

DEN Dorong Reformasi UU Tipikor. Selain mengusulkan penambahan delik baru, DEN mendorong penyempurnaan ketentuan pembuktian korupsi dan penyusunan omnibus law keuangan negara guna memperjelas status serta pengelolaan kekayaan negara.

Luhut mengatakan perluasan delik diperlukan agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin sesuai dengan perkembangan praktik kejahatan ekonomi lintas negara dan standar antikorupsi internasional.

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, menurut DEN, masih terdapat ketentuan dalam konvensi tersebut yang perlu diakomodasi secara lebih lengkap dalam peraturan perundang-undangan nasional, termasuk mengenai penyuapan pejabat publik asing.

Melalui usulan ini, DEN mendorong agar hukum nasional memiliki landasan yang lebih jelas untuk menindak praktik suap yang berkaitan dengan aktivitas bisnis internasional. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat integritas pelaku usaha Indonesia ketika beroperasi di pasar global.

Meski demikian, penerapan delik baru harus disertai perumusan unsur pidana yang jelas, batas yurisdiksi yang tegas, serta mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian.

Pembuktian Korupsi dan Perlindungan Keputusan Beritikad Baik

Selain memperluas cakupan tindak pidana, DEN mengusulkan penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperjelas unsur-unsur tindak pidana, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, dan pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan usaha.

DEN juga mengusulkan penerapan prinsip policy judgment rule atau business judgment rule untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, berdasarkan pertimbangan yang wajar, dan tanpa benturan kepentingan.

Prinsip tersebut dimaksudkan untuk membedakan keputusan yang berakhir merugikan akibat risiko bisnis atau pertimbangan kebijakan yang wajar dari tindakan yang mengandung unsur pidana, seperti penyalahgunaan kewenangan atau kesengajaan menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

Dalam pandangan DEN, kejelasan batas tersebut diperlukan agar pejabat publik dan pengelola perusahaan tidak menghadapi ketidakpastian hukum ketika mengambil keputusan yang sah. Pada saat bersamaan, perlindungan itu tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskan pihak yang terbukti melakukan korupsi.

“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ujar Luhut.

Dengan demikian, penyempurnaan aturan pembuktian diharapkan dapat memperkuat dua tujuan sekaligus: memastikan penindakan terhadap pelaku korupsi dan menjaga agar proses hukum berjalan berdasarkan unsur pidana serta bukti yang memadai.

Kerugian Negara Tetap Menjadi Unsur Penting

DEN menegaskan bahwa rekomendasi perubahan aturan tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor.

Menurut Luhut, pengembalian uang negara yang diselewengkan tetap menjadi bagian penting dari upaya pemulihan keuangan negara. Penegasan ini menunjukkan bahwa agenda penyempurnaan hukum yang diusulkan DEN tidak semata-mata berorientasi pada perlindungan pengambil kebijakan, tetapi juga pada kepastian pertanggungjawaban atas penyalahgunaan keuangan publik.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” kata Luhut.

Namun, pengembalian kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan dalam penerapannya. Pemulihan aset tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian unsur tindak pidana. Sebaliknya, ada atau tidaknya kerugian negara juga harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta setiap perkara.

Karena itu, penyempurnaan aturan perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menciptakan tafsir yang justru mempersempit ruang penindakan terhadap korupsi.

DEN Dorong Omnibus Law Keuangan Negara

Agenda reformasi yang diusulkan DEN tidak berhenti pada perubahan UU Tipikor.

DEN menilai ketidakjelasan atau perbedaan pengaturan mengenai keuangan negara dapat memunculkan persoalan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan aset, serta penentuan tanggung jawab hukum pejabat dan pengelola badan usaha.

Melalui omnibus law, berbagai ketentuan yang selama ini tersebar di sejumlah peraturan diharapkan dapat diselaraskan sehingga memberikan kerangka hukum yang lebih konsisten.

Kepastian mengenai status kekayaan negara juga dinilai relevan bagi dunia usaha dan investor. Aturan yang jelas dapat membantu pelaku usaha memahami batas kewenangan, risiko hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi ketika berinteraksi dengan pemerintah atau badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan negara.

Meski demikian, penyusunan omnibus law perlu memastikan bahwa harmonisasi aturan tidak mengurangi transparansi pengelolaan aset publik, melemahkan mekanisme pengawasan, ataupun mengaburkan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Rekomendasi DEN juga disebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Menurut DEN, putusan tersebut menyoroti persoalan konsistensi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta mendorong kajian yang lebih komprehensif terhadap kedua ketentuan tersebut.

Isu ini penting karena Pasal 2 dan Pasal 3 selama ini menjadi dasar hukum dalam berbagai perkara korupsi, termasuk yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perumusan unsur pidana yang tidak jelas atau penerapan yang tidak konsisten dapat memicu perbedaan penafsiran dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Sebaliknya, rumusan yang terukur dapat membantu aparat penegak hukum membangun pembuktian secara lebih sistematis dan memberikan kepastian bagi pihak yang diperiksa.

Meski demikian, substansi serta implikasi setiap putusan Mahkamah Konstitusi perlu dirujuk secara langsung pada naskah resmi putusan agar perubahan undang-undang benar-benar sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar yang ditetapkan pengadilan.

Libatkan Aparat Penegak Hukum dan Kalangan Akademisi

DEN menyatakan rekomendasi tersebut telah dibahas bersama Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akademisi, dan tokoh antikorupsi.

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting karena revisi UU Tipikor menyangkut sejumlah aspek sekaligus, mulai dari perumusan delik, standar pembuktian, perlindungan keputusan yang sah, pemulihan kerugian negara, hingga harmonisasi aturan keuangan negara.

Tahap pembahasan berikutnya akan menentukan bagaimana rekomendasi tersebut diterjemahkan menjadi rumusan hukum yang operasional. Penentuan batas perlindungan bagi pengambil keputusan, misalnya, harus disertai kriteria objektif agar prinsip itikad baik tidak mudah digunakan sebagai pembelaan untuk menutupi penyimpangan.

Demikian pula, penambahan delik penyuapan pejabat asing membutuhkan rumusan yang jelas mengenai subjek hukum, perbuatan yang dilarang, cakupan yurisdiksi, dan standar pembuktiannya.

DEN selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden untuk memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Kepastian Hukum dan Integritas Harus Berjalan Beriringan

Luhut menegaskan bahwa penyempurnaan UU Tipikor harus dipahami sebagai upaya memperjelas penerapan hukum, bukan mengurangi komitmen pemberantasan korupsi.

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” tegasnya.

Bagi pemerintah, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa kepastian hukum dan ketegasan pemberantasan korupsi berjalan beriringan. Aturan yang jelas dapat melindungi keputusan yang sah, tetapi juga harus menyediakan dasar yang kuat untuk menindak penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan uang negara.

Karena itu, keberhasilan reformasi yang diusulkan DEN nantinya tidak hanya ditentukan oleh jumlah pasal yang diubah atau peraturan yang diselaraskan. Ukuran utamanya terletak pada kualitas rumusan hukum, konsistensi penegakan, transparansi pengelolaan keuangan negara, dan kemampuan sistem peradilan membedakan kesalahan kebijakan dari tindak pidana yang terbukti.

Pada akhirnya, kepastian hukum yang dibutuhkan dunia usaha tidak dapat dipisahkan dari integritas institusi publik. Keduanya menjadi fondasi bagi iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga agar kepentingan ekonomi tidak mengesampingkan akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

Ervinna/DSR