Patroli Malam Brimob Polda Metro Jaya Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Jakarta Timur

Berita4 views

MediaPers.com : JAKARTA — Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan aksi balap liar yang menutup akses Jalan Jenderal Polisi RS Soekanto, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2026) dini hari. Sebanyak 20 pemuda diamankan untuk dilakukan pemeriksaan setelah petugas mendapati aktivitas yang mengganggu kelancaran pengguna jalan.

Patroli tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi 3C, tawuran, balap liar, serta kejahatan yang marak terjadi pada malam hingga dini hari. Sebelum membubarkan balap liar, tim terlebih dahulu melaksanakan patroli di sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Timur, termasuk Jalan Jenderal Basuki Rahmat dan Jalan Kolonel Soegiono.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pemuda dan kendaraan yang digunakan, petugas tidak menemukan barang atau hal mencurigakan. Mereka kemudian diberikan pembinaan dan diimbau untuk membubarkan diri serta kembali ke rumah masing-masing. Petugas juga melanjutkan patroli ke kawasan Cipinang Muara dan menemukan sekelompok pemuda yang sebelumnya membantu warga menangkap ular di sebuah rumah. Setelah dipastikan tidak berkaitan dengan tawuran, petugas memberikan imbauan agar mereka segera kembali ke rumah untuk menghindari potensi gangguan pada jam rawan.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas masyarakat pada malam hari tetap berlangsung aman dan nyaman. “Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari,” ujar nya.

Polri mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Masyarakat juga dapat segera melaporkan kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan 110 Polri.

Rham/Red
Humas Brimob Polda