Pemprov DKI Tertibkan Bangunan Liar dan 7 Garasi di Atas Lahan Aset Negara di Pegadungan

Berita12 views

MediaPers.com :
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui petugas gabungan melakukan penertiban terhadap dua bangunan liar dan tujuh garasi kendaraan milik warga yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta di RT 08/RW 03, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/8/2026).

Penertiban melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Polri, PPSU, Lingkungan Hidup (LH), serta petugas terkait lainnya.

Lurah Pegadungan, Anugerah, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan liar dan garasi kendaraan tersebut berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK. Di atas lahan tersebut terdapat tujuh garasi kendaraan warga dan dua bangunan liar yang hari ini kita tertibkan,” kata Anugerah di lokasi penertiban.

Menurutnya, lahan aset Pemprov DKI Jakarta yang ditertibkan memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Anugerah menambahkan, setelah penertiban dilakukan, pihak Kelurahan Pegadungan telah mengajukan permohonan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk melakukan pemagaran di lokasi tersebut.

“Kami sudah mengajukan permohonan ke BPAD untuk dilakukan pemagaran. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak kelurahan telah memberikan sosialisasi kepada warga serta melayangkan surat peringatan secara bertahap.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan mulai dari SP 1 sampai SP 3, kemudian SPB. Hari ini kita lakukan penertiban,” tegasnya.

Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta sekaligus mencegah kembali munculnya bangunan maupun pemanfaatan lahan tanpa dasar hak yang sah.

Pihak kelurahan juga memastikan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengamanan aset pascapenertiban, termasuk rencana pemagaran kawasan.

Red **