​Pilkades Serentak Cianjur 2026 Diundur, Regulasi dan Sistem Digital Dimatangkan

Berita7 views

Cianjur- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Cianjur dipastikan diundur. Keputusan ini diambil oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna mematangkan regulasi teknis, penyesuaian penganggaran, hingga penerapan sistem pemilihan berbasis digital.

​Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., pada Senin (19/10/2026).
​Alasan Penundaan dan Kepastian Anggaran
​Muhammad Isnaeni menjelaskan bahwa penundaan Pilkades serentak ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial, terutama penyempurnaan aturan pelaksanaan serta kepastian alokasi anggaran bagi setiap desa. Jelasnya .
​”Poin satu terkait dengan Pilkades serentak Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur diundur dengan beberapa alasan. Di antaranya terkait dengan regulasi yang harus dimatangkan dan diperbaiki guna pelaksanaan Pilkades, termasuk pengaturan pembiayaan melalui Perubahan APBD tahun 2026, serta alokasi anggaran senilai Rp30 juta per desa untuk biaya pelaksanaan Pilkades,” ujar Isnaeni.

​Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Cianjur telah melakukan koordinasi intensif melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Asisten Daerah (ASDA).
Hasilnya, payung hukum pelaksanaan Pilkades kini telah siap.
​”Kami sudah RDP dengan DPMD dan ASDA membahas hal ini. Intinya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilkades sudah resmi terbit,” tambahnya.

​Penerapan Sistem Pemilihan Digital di TPS
​Selain Perbup pelaksanaan umum, Pemkab Cianjur juga menerbitkan Perbup dan Surat Keputusan (SK) teknis mengenai digitalisasi sistem pemungutan suara. Isnaeni meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa sistem digital ini bukan berarti memilih secara penuh dari rumah (online), melainkan modernisasi alat pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

​”Sistem digitalisasi yang dimaksud bukan semuanya serba online. Pemilihan yang dulunya menggunakan pencoblosan kertas suara fisik kini dialihkan ke sistem digital di TPS untuk mempermudah masyarakat pemilih,” terang Isnaeni.
​Dalam praktiknya, warga pemilih tetap diwajibkan datang langsung ke TPS. Di sana, panitia akan menyediakan perangkat elektronik khusus untuk memberikan hak suara.

​”Ketika pemilih datang ke TPS, akan disediakan alat semacam tablet yang menampilkan foto, nama, serta nomor urut calon kepala desa. Kami juga sudah melakukan uji coba (simulasi) di kantor Dewan bersama para Panitia sekabupaten , salah satunya, membahas sistem digital ini untuk mengantisipasi potensi kendala teknis saat hari.
pelaksanaan,” jelasnya.

​Efisiensi Anggaran dan Antisipasi Sengketa Hukum
​Langkah pematangan regulasi dan penerapan teknologi ini diharapkan dapat menciptakan Pilkades yang transparan, akuntabel, dan minim konflik. Isnaeni menegaskan pentingnya analisis mendalam agar proses Pilkades tidak menyisakan masalah di kemudian hari.

​”Kami melakukan evaluasi dan pematangan ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gugatan maupun upaya hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, pemilihan digital ini dirancang untuk mengefektifkan penggunaan anggaran serta mempercepat proses penghitungan suara,” pungkas Isnaeni.

(Asdon)