Praktisi Hukum Desak Gubernur DKI Evaluasi Total Perizinan Perusahaan OT

Berita16 views

MediaPers.com :
JAKARTA – Kontroversi promosi yang diduga menggunakan simbol dan narasi bernuansa agama memicu sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui permintaan maaf, tetapi perlu ditelusuri dari sisi kepatuhan usaha, pengawasan, hingga perizinan perusahaan.

Praktisi hukum Dr. Bryan Ghautama, SE, SH, MH, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek perizinan dan pengawasan perusahaan yang terkait dengan promosi kontroversial tersebut.

Menurut Bryan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku.

Ia menilai, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah tidak seharusnya hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga perlu melakukan langkah administratif sesuai kewenangannya.

“Ini bukan sekadar persoalan meminta maaf. Kalau benar terdapat penggunaan simbol atau narasi agama dalam kegiatan promosi yang menimbulkan keresahan, maka harus dilihat secara menyeluruh. Pemerintah perlu mengevaluasi bagaimana proses pengawasan dan perizinan terhadap perusahaan tersebut,” ujar Bryan.

Bryan menekankan bahwa skala usaha yang besar semestinya diikuti dengan tingkat kepatuhan dan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap materi komunikasi dan promosi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan di tengah masyarakat.

Dorong Pemeriksaan hingga Akar Persoalan

Lebih lanjut, Bryan mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada persoalan materi promosi yang menjadi polemik. Pemeriksaan, menurutnya, perlu diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam mekanisme pengawasan terhadap kegiatan perusahaan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, jangan hanya melihat pada siapa yang membuat materi promosinya. Perlu dilihat juga sistem pengawasan internal perusahaan dan bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut,” katanya.

Ia juga meminta agar evaluasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, langkah pemerintah tidak terkesan sebagai tindakan yang semata-mata didorong tekanan publik.

Pemerintah Diminta Tidak Cuci Tangan

Bryan turut mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil posisi pasif dengan alasan persoalan tersebut sedang atau akan diproses melalui jalur hukum.

Menurutnya, proses hukum dan pengawasan administratif merupakan dua hal yang dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemerintah jangan hanya mengatakan bahwa ini menjadi urusan proses hukum. Pemerintah mempunyai kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Kalau memang ditemukan pelanggaran administratif, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, khususnya dalam hal kegiatan promosi yang berpotensi menyentuh isu sensitif di tengah masyarakat.

Evaluasi Harus Berdasarkan Fakta

Bryan juga menegaskan bahwa seluruh dugaan yang muncul harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif. Ia meminta agar proses evaluasi tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau tekanan semata.

“Semua harus dibuktikan. Kalau ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan kepada publik secara transparan,” pungkasnya.

Kontroversi tersebut kini menjadi perhatian publik. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan terkait, termasuk memastikan kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta menghormati keberagaman dan sensitivitas masyarakat.

Red **