Puluhan Bangunan Ditertibkan di Jalan Inspeksi Tanggul Timur, Camat Cengkareng: Jalan untuk Kepentingan Umum

Berita15 views

RepublikeXpose.com : JAKARTA – Puluhan bangunan yang berdiri di Jalan Inspeksi Tanggul Timur, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, ditertibkan dan dibongkar oleh ratusan personel satpol pp, Kamis (23/7/2026).

Turut hadir Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama, Camat Cengkareng Suhardin, M.Si., Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Danramil 04/Cengkareng Mayor Arh Wahyu Suko Sasongko, serta Lurah Kapuk Muhamad Arief Budiman.

Camat Cengkareng Suhardin mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan serta memastikan sarana dan prasarana yang telah disediakan pemerintah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Suhardin, pemerintah telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar tidak menutup atau menghalangi akses jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sarana dan prasarana yang sudah disediakan pemerintah itu untuk warga masyarakat dan aktivitas masyarakat,” ujar Suhardin.

Ia mengatakan, pihak yang mengaku sebagai ahli waris telah diminta untuk tidak menutup maupun menghalangi akses jalan. Namun, menurutnya, imbauan tersebut tidak ditanggapi.

“Kami sudah memberikan sosialisasi dua kali kepada yang mengaku ahli waris agar tidak menutup dan menghalangi aktivitas masyarakat di jalan tersebut. Namun, mereka tidak mendengar atau tidak menanggapi. Intinya, mereka mengabaikan,” katanya.

Pemerintah kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri bangunan maupun penutupan jalan tersebut. Karena tidak dilaksanakan, petugas menerbitkan surat peringatan secara bertahap mulai dari SP1, SP2 hingga SP3.

Setelah tahapan tersebut dilalui, pemerintah melakukan eksekusi penertiban pada Kamis (23/7/2026). Petugas membongkar sejumlah bangunan yang dinilai menghalangi akses jalan serta menertibkan penutupan jalan. Suhardin menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana yang dapat digunakan masyarakat.

“Hari ini kami melakukan eksekusi penertiban terhadap bangunan-bangunan liar maupun penutupan jalan yang mengganggu kepentingan umum, sehingga jalan ini kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas camat cengkareng.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyatakan keberatan terhadap penertiban tersebut. Ia menilai bangunan yang dibongkar bukan bangunan liar, melainkan bagian dari penguasaan fisik atas lahan yang masih diperjuangkan oleh 14 ahli waris dari Saana Binti Sainan. Zainal mengklaim pihak ahli waris memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut. Menurutnya, perjuangan hak atas lahan itu telah dilakukan sejak 1981. Ia menyebut terdapat sekitar 1.236 meter persegi lahan yang hingga kini belum dibayarkan kepada pihak ahli waris.

“Ini bukan gubuk liar. Ini sebatas penguasaan fisik dari ahli waris yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang belum dibayarkan,” ujar Zainal kepada wartawan di lokasi penertiban

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mendapat informasi mengenai rencana pertemuan dengan pihak gubernur dalam waktu sekitar dua pekan.

“Kami tetap berupaya mencari win-win solution. Kami tidak ingin anarkis. Kami hanya ingin hak ahli waris diperjuangkan dan penguasaan fisiknya tidak hilang,” ujarnya.

Zainal juga mempertanyakan langkah penertiban yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, seharusnya pemerintah membuka ruang dialog dengan pihak ahli waris sebelum melakukan pembongkaran.

“Ayo kita duduk bersama. Apa yang diinginkan? Yang penting hak ahli waris dan penguasaan fisiknya tidak hilang,” katanya.

Penertiban dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Sukarlan, M.AP. dengan dukungan pengamanan dari TNI dan Polri. Ratusan personel gabungan diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Kecamatan Cengkareng menegaskan langkah tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat luas dan untuk mengembalikan akses jalan yang selama ini terhambat.

Pemerintah berharap penertiban tersebut dapat mengembalikan fungsi Jalan Inspeksi Tanggul Timur sebagai akses yang dapat digunakan masyarakat umum, sementara pihak ahli waris menyatakan akan terus memperjuangkan klaim atas lahan melalui jalur hukum

Red **