Satpol PP Cengkareng Timur Didampingi Kasipem bersama PPSU, Tindak Lanjuti Aduan CRM, Lima Bangunan Liar Ditertibkan

Berita10 views

MediaPers.com : JAKARTA BARAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cengkareng Timur menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait gangguan ketertiban umum yang disebabkan oleh pemanfaatan area jalan untuk kegiatan berjualan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin ( 21/09/2026 )

Tindak lanjut tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dengan menyasar sedikitnya lima bangunan liar (bangli) yang dinilai menggunakan area untuk kepentingan umum sehingga mengganggu ketertiban dan aktivitas masyarakat.

Kasat Pol PP Kelurahan Cengkareng Timur, Jamal, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi CRM.
“Untuk hari ini kita akan melaksanakan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi CRM, di mana pengaduan tersebut terkait gangguan ketertiban umum dan adanya lima bangunan liar yang harus kita tertibkan,” ujar Jamal.
Menurutnya, dalam penanganan tersebut pihaknya lebih menitikberatkan pada fungsi area yang digunakan untuk kepentingan umum. Meskipun terdapat informasi bahwa lokasi tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, hal itu tidak menjadi fokus utama dalam penertiban.
“Kita tidak melihat bangunan itu diserahkan atau tidak. Karena jalan yang dipakai untuk kepentingan umum dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Jamal berharap penanganan tersebut dapat membuat kawasan menjadi lebih tertata, bersih, serta tidak mengganggu saluran air maupun arus lalu lintas masyarakat.
“Harapannya supaya daerah tersebut menjadi bersih, salurannya rapi, sehingga tidak ada gangguan masalah lalu lintas, apalagi ketertiban umum,” katanya.

Kasipem kelurahan Cengkareng Timur Ahmi Menambahkan “Namun demikian, Satpol PP tidak menutup ruang bagi warga yang selama ini menggunakan lokasi tersebut untuk mencari nafkah. Pemerintah membuka alternatif agar kegiatan usaha dapat dilakukan dengan konsep UMKM yang lebih tertata dan tidak menggunakan bangunan permanen di area fasilitas umum.
Jamal menyampaikan, warga yang berminat tetap dapat menjalankan usaha menggunakan gerobak atau sarana usaha yang bersifat bongkar-pasang.
“Solusinya bisa menggunakan gerobak yang bisa bongkar pasang untuk UMKM. Kalau warga berminat, nanti bisa dilaporkan ke pihak UMKM untuk kegiatan sosialisasi atau pelatihan sehingga dapat diterapkan melalui tenda-tenda khusus UMKM yang bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, warga yang terdampak penertiban nantinya akan didata. Bagi yang berminat melanjutkan usaha secara legal dan tertata, akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak UMKM Kecamatan Cengkareng.
“Nanti akan didata. Kalau warganya berminat untuk diajukan ke UMKM, akan kita alihkan dan dikoordinasikan dengan pihak UMKM Kecamatan Cengkareng,” pungkas Jamal.

Ditempat yang sama pemilik bangunan berharap “Jangan hanya bangunan liat ini yang harus ditindak, kalau bisa seluruh bangunan liar yang difungsikan untuk kepentingan pribadi harus dibongkar jangan di biarkan berdiri semakin kokoh karena menurut saya itupun cukup terlihat kumuh alias tidak sedap dipandang mata “Ujarnya

Turut hadir dalam kegiatan :
Kasatpol PP Cengkareng TimurJamal dan anggota, – Kasipem Cengkareng Timur Ahmi, – PPSU Cengkareng Timur, – Ketua RW 014 H, Lili Sutarli dan jajaran pengurus, – LMK 014 H, Rambat, – Ketua RT 05/014 Nur Maulana,

Rham /Red
Tim publikasi 014

Kegiatan berlangsung kondusif