Home / Jabodetabek

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:07 WIB

Reklame di Jalan Daan Mogot Diduga Ilegal, Pengawasan Satpol PP Jakarta Barat Dipertanyakan

JAKARTA, MediaPers.com. Warga sekitar Jalan Pangabean, RT.2/RW.3, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melaporkan keberadaan reklame produk Kollagena Susu Awet Muda  di Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas dan pemukiman yang berlokasi di dekat Jembatan Gantung, Jl. Daan Mogot ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini belum juga dibongkar?” Ucap warga di Aplikasi JAKI.

Menanggapi laporan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga   Warga RW 02 Cengkareng Barat Gelar Pemilihan Ketua RW Periode 2024-2029 Secara Demokratis

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Awi, Ahad (15/12/2024) siang.

Awy menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Dalam Pergub itu, kata Awy, diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Baca Juga   Mempersiapkan Natal dengan Berbagi Berkat: Aksi Natal SMP Santo Kristoforus II

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas (logo) yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Namun, papan reklame yang berada di Jalan Raya Daan Mogot ini masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja, reklame itu juga masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terapantau melebihi sempadan jalan.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terkait keluhan warga itu.(rk)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Kebakaran di Telukgong, Empat Rumah Terdampak

Jabodetabek

Iin Mutmainnah Resmi Dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Barat oleh Gubernur Pramono Anung

Jabodetabek

Kebakaran Hebat di Kalideres Jakarta Barat, 5 Bangunan dan Kios Pedagang Ludes Terbakar

Jabodetabek

PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-64, Perkuat Profesionalisme Wartawan Tangkal Hoaks di Jakarta

Jabodetabek

HIKMAHBUDHI Dorong Kesadaran Literasi Digital Pelajar Lewat Seminar “Youth Digital Empowerment”

Jabodetabek

WALUBI DKI Jakarta gelar Kegiatan Dhamma Camp di Kebun Persahabatan – Purwakarta

Jabodetabek

Mie Aceh Vona Citra 7 Jadi Destinasi Wajib Pecinta Rempa

Jabodetabek

Tingkatkan Fondasi Spiritualitas, WALUBI DKI Jakarta Gelar Kursus Dasar Agama Buddha