Diduga Telah Melakukan Kekerasan terhadap Anak, Pemuda 20 Tahun ini Diamankan Polres Lubuk Linggau

Polri6 views

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial D.P. (20), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Senen(19/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

” Penangkapan tersangka
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/I/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 28 Januari 2026 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar difaq memerintahkan Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan kepada awak
media, Selasa(20/10/2026).

Dijelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Melati, RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, tersangka diduga menusuk korban berinisial M.P.S. (16), seorang pelajar, menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali pada bagian belakang bahu kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan serta luka robek pada jari tengah tangan kanan. Korban kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), permintaan visum et repertum, hingga pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sehingga pada Senin (19/10/2026), Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar , memerintahkan Kanit IV PPA IPDA Beny Kurniawan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.00 WIB, D.P. berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

” Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad)