Ustaz Khalid Basalamah di Sidang Perkara Korupsi kuota Haji: Ungkap Pengembalian USD 554.500 dan Fee Percepatan USD 4.500 per Jemaah

Berita10 views

Jakarta, Ustaz Khalid Basalamah membeberkan sejumlah keterangan penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Direktur Uhud Tour tersebut mengungkap pengembalian uang sebesar USD 554.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembayaran fee percepatan haji sebesar USD 4.500 per jemaah, hingga adanya permintaan tambahan biaya untuk sejumlah jemaah yang namanya belum keluar.

Keterangan itu disampaikan Khalid saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada (20/10/2026).

Persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat empat terdakwa, yakni:

1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

2. Mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

3. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Dalam pemeriksaan di persidangan, Khalid menjelaskan sejumlah hal terkait transaksi pengurusan keberangkatan jemaah haji, perubahan skema keberangkatan dari haji furoda menjadi haji khusus, serta uang yang kemudian dikembalikan kepada KPK.

Berikut lima poin utama kesaksian Khalid Basalamah yang mengemuka dalam persidangan.

1. Kembalikan USD 554.500 Kepada KPK

Salah satu poin penting dalam kesaksian Khalid adalah pengembalian uang sebesar USD 554.500 atau sekitar Rp10 miliar kepada KPK. Menurut keterangannya, uang tersebut berkaitan dengan pengembalian fee percepatan haji yang sebelumnya disetorkan pada 2024.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi penyerahan uang tersebut melalui pemeriksaan sejumlah barang bukti.

Jaksa terlebih dahulu menunjukkan barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai sebesar USD 354.500 dalam pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar.

Khalid membenarkan bahwa dirinya mengetahui uang yang diperlihatkan jaksa tersebut.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada barang bukti nomor 1591, yakni uang sebesar USD 200.000 yang disetorkan melalui transfer Bank BNI.

Jaksa merinci sejumlah transaksi yang membentuk total uang tersebut, antara lain transfer USD 37.000, USD 13.000, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50.000.

“Betul,” jawab Khalid ketika dikonfirmasi mengenai total transfer USD 200.000 tersebut.

Dengan demikian, kedua kelompok barang bukti yang diperiksa di persidangan itu berjumlah USD 554.500.

Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran transaksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus. Meski demikian, status dan keterkaitan setiap transaksi dengan unsur pidana tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.

2. Ungkap Fee Percepatan Haji USD 4.500 per Jemaah.

Khalid juga mengungkap adanya pembayaran sebesar USD 4.500 per jemaah untuk memperoleh visa haji khusus melalui skema yang disebut sebagai percepatan.

Menurut keterangannya, jemaah Uhud Tour pada awalnya direncanakan berangkat melalui jalur haji furoda. Namun, rencana tersebut berubah setelah adanya tawaran dari Ibnu Mas’ud, yang disebut sebagai komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sekaligus pihak yang mengurus penyelenggaraan haji khusus.

Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa Khalid mendapat dua pilihan, yakni membeli paket haji khusus yang dimiliki PT Muhibbah atau membayar USD 4.500 per orang untuk visa haji khusus melalui skema percepatan.

Khalid membenarkan bahwa dirinya memilih opsi kedua.

Namun, ia menegaskan bahwa saat pembayaran dilakukan, dirinya tidak memahami persoalan tersebut sebagai bagian dari mekanisme fee percepatan yang kini diperiksa dalam perkara korupsi kuota haji.

“Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” ujar Khalid dalam persidangan.

Ia juga mengaku tidak pernah menanyakan langsung persoalan fee tersebut kepada Kementerian Agama. Menurut keterangannya, informasi mengenai pembayaran yang diminta berasal dari penjelasan Ibnu Mas’ud.

Khalid menyatakan posisi Uhud Tour pada saat itu, sebagaimana keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), hanya sebagai pihak yang mengikuti pengaturan administrasi dan membayar biaya visa sesuai permintaan.

Keterangan ini menjadi penting untuk mendalami bagaimana skema pembayaran tersebut dijalankan, siapa yang menetapkan biaya, serta bagaimana uang itu disalurkan kepada pihak-pihak terkait.

3. Beralih dari Haji Furoda ke Haji Khusus Karena Tawaran Maktab VIP.

Dalam persidangan, Khalid menjelaskan bahwa perubahan skema keberangkatan jemaah Uhud Tour dari haji furoda menjadi haji khusus tidak terlepas dari tawaran fasilitas maktab VIP.

Menurut keterangannya, tawaran tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menerima skema yang diajukan Ibnu Mas’ud.

Jaksa mengonfirmasi bahwa Khalid akhirnya menyetujui skema tersebut setelah mendapat penjelasan mengenai fasilitas yang akan diperoleh jemaah.

“Iya, terutama pada saat dia menawarkan maktab VIP itu sebagai fasilitas nanti jemaah bisa,” ujar Khalid.

Jaksa juga menanyakan apakah uang dari 121 jemaah telah dikumpulkan oleh Uhud Tour sebelum dialihkan ke pihak Muhibbah. Khalid membenarkan hal tersebut.

“Betul,” jawabnya.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, maktab berkaitan dengan pelayanan jemaah, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi, khususnya selama pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara itu, istilah maktab VIP dalam konteks kesaksian tersebut merujuk pada fasilitas pelayanan yang ditawarkan kepada jemaah haji khusus.

Keterangan Khalid mengenai tawaran fasilitas tersebut memberikan gambaran mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan rencana keberangkatan jemaah. Namun, keterkaitan fasilitas itu dengan mekanisme pembagian kuota tambahan masih harus ditempatkan dalam konteks keseluruhan fakta persidangan.

4. Diminta Tambahan USD 1.000 Untuk 37 Jemaah.

Persoalan pembayaran tidak berhenti pada USD 4.500 per jemaah. Khalid juga mengungkap adanya permintaan tambahan USD 1.000 untuk masing-masing dari 37 jemaah Uhud Tour yang menurut penjelasan pihak Muhibbah belum mendapatkan kepastian nama.

Menurut Khalid, persoalan itu bermula ketika staf Uhud Tour menindaklanjuti status keberangkatan sejumlah jemaah yang belum jelas.

Dalam komunikasi tersebut, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa nama-nama yang belum keluar dapat diproses apabila dilakukan pembayaran tambahan sebesar USD 1.000 per orang.

Khalid mengaku sempat mempertanyakan alasan adanya biaya tambahan tersebut. Ia menilai para jemaah itu berada dalam skema keberangkatan yang sama dengan jemaah lainnya.

Namun, menurut keterangannya, pembayaran akhirnya dilakukan karena pihaknya khawatir keberangkatan 37 jemaah tersebut akan mengalami kesulitan jika permintaan tidak dipenuhi.

“Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu,” ujar Khalid menjelaskan keterangan yang disampaikan di persidangan.

Jika dihitung berdasarkan jumlah dan tarif yang disebutkan, pembayaran tambahan untuk 37 jemaah tersebut mencapai USD 37.000.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah uang tambahan itu merupakan pembayaran di luar USD 4.500 per jemaah yang sebelumnya telah dibayarkan.

Khalid menjelaskan bahwa tambahan tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang namanya belum keluar.

Dalam pemeriksaan yang sama, jaksa juga menyinggung pembayaran USD 390 per jemaah yang berkaitan dengan pengurusan maktab zona 1 atau zona biru. Khalid awalnya mengaku lupa mengenai angka tersebut, tetapi kemudian membenarkan bahwa pembayaran itu berkaitan dengan maktab.

Menurut keterangan Khalid, uang tambahan USD 37.000 untuk 37 jemaah telah diserahkan kembali oleh Ibnu Mas’ud. Ia meyakini uang tersebut kemudian telah dikembalikan kepada KPK.

Rangkaian keterangan ini menambah detail mengenai jenis pembayaran yang muncul dalam pengurusan keberangkatan jemaah, mulai dari biaya visa, tambahan untuk nama yang belum keluar, hingga biaya terkait fasilitas maktab.

5. Asal Uang Yang Dikembalikan dan Ketidakjelasan Jumlah Jemaah.

Jaksa KPK juga mendalami asal-usul uang yang dikembalikan Khalid, termasuk jumlah jemaah yang menjadi dasar penghitungan pengembalian fee percepatan haji.

Dalam pemeriksaan BAP, jaksa membacakan keterangan mengenai pengembalian fee dari jemaah haji khusus Uhud Tour.
Dalam kutipan yang dibacakan, uang yang dikembalikan disebut hanya mencakup 115 jemaah, dengan perhitungan 115 dikalikan USD 4.500, sehingga totalnya mencapai USD 517.500.

Jaksa kemudian meminta penjelasan mengenai selisih jumlah tersebut.

Khalid menjawab bahwa pihaknya melaporkan dan mengembalikan uang berdasarkan jumlah yang diterima.

“Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Khalid mendasarkan pengembalian uang pada jumlah yang menurut keterangannya benar-benar diterima oleh pihak Uhud Tour.

Dalam persidangan yang sama, jaksa turut menanyakan kemungkinan adanya jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji, tetapi dalam praktiknya merupakan jemaah biasa.

Khalid mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawabnya.

Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang masih memerlukan pendalaman melalui alat bukti lain, termasuk data keberangkatan, daftar nama jemaah, dokumen penggunaan kuota, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan haji.

Aliran Uang dan Mekanisme Kuota Menjadi Fokus Pendalaman

Kesaksian Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkap sejumlah transaksi dengan nilai signifikan. Di antaranya pengembalian USD 554.500 kepada KPK, pembayaran USD 4.500 per jemaah, tambahan USD 37.000 untuk 37 jemaah, serta pembayaran USD 390 per orang yang berkaitan dengan pengurusan maktab.

Keterangan tersebut memperlihatkan adanya beberapa jenis pembayaran dalam proses pengurusan keberangkatan jemaah Uhud Tour. Namun, keberadaan transaksi dan pengembalian uang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Untuk mengungkap perkara secara utuh, persidangan perlu menguji hubungan antara pembayaran tersebut, mekanisme pembagian kuota haji tambahan, pihak yang menerima manfaat, serta dasar pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah ketidakjelasan jumlah jemaah yang disebut dalam pemeriksaan. Dalam berbagai bagian tanya jawab, muncul angka 120, 121, dan 122 jemaah, sementara penghitungan pengembalian fee dalam kutipan BAP yang dibacakan jaksa merujuk pada 115 jemaah. Perbedaan angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen dan keterangan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Pada akhirnya, fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim untuk menilai keterangan saksi, alat bukti, dan tanggung jawab masing-masing terdakwa. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah.

Ervinna/DSR