Pengadilan Tipikor Palembang Gelar Sidang Perdana Dugaan Pungli Eks Kepala BKPSDM Muratara

Berita16 views

PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukman, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses alih jenjang dan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Muhammad Reza Revaldy, S.H.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Ali Murdiat, S.H., M.H., dengan hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Reni Purba, S.H., M.Ag., M.H. Adapun panitera pengganti dalam persidangan tersebut adalah Ahmad Irfansyah, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwrano, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H kepada awak media di Lubuk Linggau menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangannya, Armein menjelaskan bahwa setelah agenda pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menetapkan persidangan berikutnya pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
“Pada tahap tersebut, penuntut umum dijadwalkan menghadirkan alat bukti guna mendukung pembuktian atas dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad)