Kejari Jakarta Barat Gelar Isbat Nikah Massal Gratis, 26 Pasangan Resmi Tercatat Secara Hukum

Berita3,958 views

Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggelar resepsi pengesahan perkawinan atau Isbat Nikah massal gratis bagi 26 pasangan, di halaman belakang Kantor Kejari Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No. 1, Kecamatan Kembangan, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi kependudukan melalui pelayanan dan pendampingan hukum bagi warga yang sebelumnya hanya terikat dalam pernikahan secara siri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yuli Hartono, Sekretaris Kota Firmanudin Ibrahim beserta jajaran, serta para camat se-Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa program Isbat Nikah massal ini merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar status perkawinan mereka sah secara negara dan hak-hak keluarga dapat terpenuhi.

“Program ini menjadi upaya kami untuk memberikan kepastian hukum bagi pernikahan warga agar hak-haknya dapat terpenuhi,” ujar Nurul.
Menurutnya, tidak adanya pencatatan resmi dalam sebuah perkawinan dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum yang merugikan masyarakat, mulai dari status suami-istri di mata hukum hingga pemenuhan hak anak.

Nurul menambahkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam bidang pertimbangan hukum dan pelayanan hukum, kegiatan Isbat Nikah ini menjadi solusi hukum bagi perkawinan Muslim yang belum tercatat secara resmi.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani warga dengan sejumlah instansi terkait, seperti Pengadilan Agama, Dinas dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga Kantor Urusan Agama (KUA).

“Setelah mendapatkan Akta Nikah, pasangan dapat melakukan perubahan pada Kartu Keluarga dari status Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat, termasuk pengurusan dokumen kependudukan lainnya seperti Akta Kelahiran anak dan KTP,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, suasana kegiatan berlangsung meriah layaknya resepsi pernikahan pada umumnya. Tenda besar, pelaminan, kursi tamu, hingga area katering makanan disiapkan di halaman belakang gedung Kejari.
Para pasangan yang mengikuti Isbat Nikah massal tampak mengenakan pakaian adat Betawi. Mempelai pria mengenakan beskap, sementara mempelai perempuan tampil anggun dengan kebaya encim.

Prosesi akad nikah dilaksanakan secara resmi bersama penghulu di lantai dua Gedung Kejari Jakarta Barat, didampingi keluarga dan para saksi. Setelah akad selesai, para mempelai bersama keluarga turun ke area resepsi untuk mengikuti ramah tamah dan makan bersama.
Kegiatan ini pun menjadi momen bahagia sekaligus langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga serta memperkuat tertib administrasi kependudukan di wilayah Jakarta Barat. (Fer/tim)