Peserta UKW PWI Jaya Angkatan ke-65 Dapat Pembekalan Materi Etika dan Profesionalisme Pers

Berita31,684 views

Last Updated on 22 Mei 2026 16:35 by MediaPers

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya) menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65 pada 25–26 Mei 2026 di Ruang Serba Guna Besar Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Nomor 1, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, pada Senin (25/5).

Sebanyak 33 peserta mengikuti UKW yang terbagi dalam tiga jenjang, yakni 26 peserta kategori Muda, empat peserta kategori Madya, dan tiga peserta kategori Utama. Para peserta diuji oleh tujuh penguji, yaitu Jufri Alkatiri, Diapari Sibatangkayu, Rabiatun Drakel, Kesit Budi Handoyo, Tubagus Adhi, A.R. Loebis, dan Kadirah.

Sebelum pelaksanaan UKW, peserta terlebih dahulu mendapatkan pembekalan materi guna mendukung kelancaran dan hasil maksimal selama proses uji kompetensi. Pembekalan disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (22/5) oleh Wakil Sekretaris Jenderal II Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Suprapto Sastro Atmojo.

Dalam paparannya, Suprapto menegaskan bahwa UKW merupakan upaya meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional.

“Pada prinsipnya UKW adalah upaya untuk meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik aspek pengetahuan, kemampuan (skill), serta awareness atau attitude,” ujar Suprapto.

Ia juga memaparkan sejumlah regulasi dan pedoman jurnalistik, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta berbagai peraturan Dewan Pers.

Suprapto yang juga menjabat Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin undang-undang.

Ia mengutip Pasal 4 Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Selain itu, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya di hadapan hukum.

Dalam kesempatan itu, Suprapto turut mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, seperti akurasi, independensi, objektivitas, keberimbangan, fairness, imparsialitas, penghormatan terhadap privasi, dan akuntabilitas kepada publik.

“Pasal 1 menyebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” katanya.

Terkait prinsip keberimbangan, ia menyoroti pentingnya konfirmasi, penggunaan minimal dua sumber berita, serta pemenuhan hak jawab. Menurutnya, pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik ke Dewan Pers terus mengalami peningkatan.

“Pada 2025 terdapat sekitar 1.280 pengaduan, hampir dua kali lipat dibanding 2024 yang mencapai 678 pengaduan,” ungkapnya.

Sementara itu, PWI Jaya sebelumnya telah menggelar UKW Angkatan ke-64 pada Desember 2025 bekerja sama dengan Forum Wartawan Polri dan Polda Metro Jaya. Kegiatan yang diikuti hampir 100 peserta tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya dan dibuka oleh Asep Edi Suheri.

Peserta UKW Angkatan ke-65 tidak hanya berasal dari media berbadan hukum di wilayah Jabodetabek, tetapi juga dari Pekanbaru dan Bangka Belitung.

UKW sendiri merupakan program sertifikasi Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme wartawan. Mulai 2026, PWI Jaya menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan calon anggota lulus UKW sebelum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Foto-foto:
Ilustrasi UKW Angkatan ke-64 PWI Jaya, Desember 2024, di Ruang Pertemuan Polda Metro Jaya, dan dibuka resmi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol (kini Komjen) Asep Edi Suheri. (Joko Dolok/PWI Jaya).

Komentar