GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Smelter dan PLTU di Halmahera Timur

Berita15,912 views

Jakarta, 15 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan pada proyek-proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur yang berkaitan dengan operasional PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sejumlah perusahaan afiliasi, serta Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri (PCM).

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Sartono Halek itu mengangkat isu tata kelola sektor pertambangan yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan, transparansi pengelolaan proyek, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Dalam pernyataan sikapnya, GPM Maluku Utara menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menurut massa aksi, proyek yang berjalan berdasarkan kontrak sejak Februari 2016 tersebut diduga menghadapi berbagai kendala, termasuk terkait penyediaan tenaga listrik dan penggantian sejumlah komponen yang disebut berdampak pada munculnya piutang dalam jumlah besar.

Selain itu, mereka juga menyoroti keterlambatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi bagian penting dalam mendukung operasional smelter di Halmahera Timur. Massa menilai realisasi proyek tersebut belum berjalan sesuai target meskipun telah terdapat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) yang mengatur tahapan penyediaan daya listrik.

Dalam orasinya, GPM Maluku Utara turut menyinggung dugaan aktivitas yang berdampak pada kawasan hutan lindung di Halmahera Timur. Massa meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selain proyek smelter dan PLTU, massa juga menyoroti kondisi keuangan Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM). Mereka mempertanyakan adanya peningkatan piutang usaha dan utang perusahaan dalam periode 2023 hingga 2024 yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kondisi tersebut berpotensi mengindikasikan lemahnya tata kelola perusahaan dan perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas keuangan,” ujar Sartono Halek dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, GPM Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, antara lain:

  1. Memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur terkait dugaan pembiaran dan indikasi penyimpangan di Perusda PCM.
  2. Mengusut lonjakan piutang dan utang usaha Perusda PCM yang dinilai tidak wajar.
  3. Menyelidiki dugaan manipulasi laporan keuangan atau window dressing dalam pengelolaan perusahaan daerah.
  4. Menindaklanjuti temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyimpangan proyek smelter dan PLTU di Halmahera Timur.
  6. Mengusut dugaan pelanggaran pada kawasan hutan lindung yang disebut melibatkan pihak perusahaan.

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan yang kami sampaikan hari ini. Kami juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek strategis dan tata kelola Perusda PCM,” kata Sartono.

Ia menegaskan, GPM Maluku Utara akan terus mengawal proses tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila belum terdapat perkembangan penanganan kasus yang mereka laporkan.

“Kami akan terus melakukan aksi dan pengawalan hingga ada kejelasan terhadap dugaan-dugaan yang kami sampaikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Antam Tbk, Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM), Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut. (red/acn/rbt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *