PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-24/2026 di HUT Jakarta ke-499, Cetak Wartawan Beretika dan Berintegritas

Berita3,929 views

Jakarta, 22 Juni 2026 – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan XXIV Tahun 2026 di Kantor PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya Lantai 9, Jalan Suryapranoto No. 8, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Mengusung tema “Melalui OKK Kita Lahirkan Wartawan Beretika dan Berintegritas”, kegiatan ini diikuti 39 peserta yang terdiri atas 25 peserta OKK Peningkatan Status dan 14 peserta OKK Calon Anggota Muda.

Ketua Panitia OKK, Arman Suparman, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PWI Jaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik sekaligus memperkuat pemahaman anggota terhadap organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, dalam sambutannya menegaskan bahwa OKK Angkatan XXIV Tahun 2026 merupakan bagian dari sistem baru rekrutmen anggota yang diterapkan PWI Jaya. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan anggota yang bergabung benar-benar memiliki kompetensi dan kualitas jurnalistik yang memadai.

“Kalau sebelumnya calon anggota bisa bergabung terlebih dahulu sebelum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sekarang kami membalik sistem tersebut. Hanya wartawan yang sudah mengikuti UKW dan dinyatakan kompeten yang dapat menjadi anggota PWI,” ujar Kesit.

Karena itu, PWI Jaya menerapkan kebijakan bahwa calon anggota harus terlebih dahulu memiliki sertifikat kompetensi wartawan sebelum mengikuti proses keanggotaan. Dengan sistem tersebut, peningkatan status anggota di masa mendatang dapat berlangsung lebih terukur dan berkelanjutan.

Selain kompetensi, Kesit menegaskan bahwa integritas dan etika menjadi aspek yang tidak bisa ditawar dalam organisasi.

“Kami ingin memiliki anggota yang berintegritas dan beretika. Kode Etik Jurnalistik adalah pegangan utama. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng nama organisasi” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kesit juga menjelaskan  OKK tidak hanya menjadi sarana penyegaran mengenai aturan organisasi, tetapi juga wadah untuk memperbarui pemahaman anggota terhadap perkembangan regulasi, kebijakan organisasi, dan dinamika dunia jurnalistik yang terus berubah.

Kesit menilai materi yang diberikan dalam OKK menjadi bagian penting dalam memperkuat profesionalisme wartawan. Menurutnya, peserta yang telah dinyatakan kompeten melalui UKW membutuhkan pemantapan terkait organisasi, etika, dan perkembangan profesi agar mampu menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab.

Pada kesempatan tersebut, Kesit juga mengumumkan sejumlah agenda strategis PWI Jaya sepanjang tahun 2026. Salah satunya adalah penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) PWI Jaya yang akan kembali digelar di Balai Kota Jakarta pada Agustus mendatang dengan total hadiah mencapai Rp255 juta.

Kesit turut mengajak anggota PWI Jaya untuk berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) yang akan diselenggarakan di Lampung pada 2027. Menurutnya, PWI Jaya tengah melakukan penjaringan anggota yang memiliki potensi di bidang olahraga maupun seni untuk memperkuat kontingen DKI Jakarta.

Materi Perlindungan Hukum Wartawan Sesuai Putusan MK dan Penguatan Advokasi PWI

Dalam sesi pertama, peserta mendapatkan materi mengenai Perlindungan dan Pembinaan Hukum Wartawan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Jaya, Penerus Bonar. Materi tersebut mengulas perkembangan terbaru regulasi pers di Indonesia, mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Nota Kesepahaman (MoU) Kapolri dan Dewan Pers, hingga perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI Tahun 2025.

Penerus Bonar menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan jaminan konstitusional bagi wartawan dengan menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers. Penyelesaian sengketa harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, mediasi, dan pendekatan restorative justice sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Ia juga memaparkan Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah. Melalui mekanisme tersebut, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan sengketa pers atau pelanggaran hukum lainnya.

Selain aspek perlindungan hukum, Bonar turut menjelaskan perubahan AD/ART PWI Tahun 2025 yang membawa sejumlah pembaruan organisasi. Perubahan tersebut antara lain pergantian nomenklatur dari PD/PRT menjadi AD/ART, penguatan struktur organisasi, pembentukan Dewan Pakar, serta penguatan fungsi advokasi melalui pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers PWI sebagai lembaga resmi pendampingan hukum bagi wartawan dan anggota PWI.

Menurut Bonar, keberadaan LBH Pers PWI menjadi instrumen penting dalam memberikan konsultasi hukum, pendampingan sengketa pers, advokasi terhadap kriminalisasi wartawan, hingga edukasi hukum pers secara berkelanjutan kepada anggota. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen PWI untuk memastikan kebebasan pers tetap berjalan secara bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“PWI, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum harus terus bersinergi untuk menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab. Perlindungan hukum bagi wartawan tidak hanya dilakukan melalui advokasi, tetapi juga melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman hukum bagi seluruh insan pers,” demikian salah satu pesan utama yang disampaikan dalam materi tersebut

Evolusi Berita Menuntut Wartawan Adaptif di Era Digital

Sementara itu, Pada sesi kedua, peserta mendapatkan materi bertajuk “Evolusi Berita” yang disampaikan oleh Dr. Bagus Sudarmanto. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa dunia jurnalistik tengah mengalami perubahan besar akibat perkembangan teknologi digital, media sosial, dan kecerdasan buatan. Meski demikian, esensi jurnalisme tetap tidak berubah, yakni menghasilkan konten yang memiliki nilai berita dan dapat dipercaya publik.

Menurut Bagus, wartawan harus memahami bahwa tidak semua informasi dapat disebut sebagai berita. Berita merupakan informasi yang telah melalui proses verifikasi, penyuntingan, dan pertimbangan redaksional sehingga memiliki nilai berita yang jelas. Karena itu, di tengah derasnya arus informasi media sosial, wartawan dituntut tetap berpegang pada prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan fakta, aktualitas, kepentingan publik, dan daya tarik kemanusiaan.

Ia menjelaskan bahwa media sosial saat ini mampu menyebarkan informasi secara real time, sehingga media arus utama tidak lagi dapat mengandalkan kecepatan semata. Kekuatan utama media profesional justru terletak pada kemampuan melakukan verifikasi, pendalaman, interpretasi, serta penyajian konteks yang tidak dimiliki oleh sebagian besar konten media sosial.

“Di era digital, nilai berita tidak lagi hanya soal siapa yang paling cepat. Yang lebih penting adalah siapa yang mampu menjelaskan makna di balik sebuah peristiwa secara akurat dan mendalam,” ujar Bagus.

Dalam materinya, ia juga mengulas perkembangan teknik penulisan berita dari model klasik 5W+1H dan piramida terbalik hingga pendekatan jurnalistik modern yang lebih menekankan pada pertanyaan “why”, “how”, dan “what next”. Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan informasi mengenai apa yang terjadi, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai penyebab, dampak, serta kemungkinan perkembangan suatu peristiwa di masa mendatang.

Bagus menilai bahwa riset menjadi kebutuhan utama bagi wartawan modern. Semakin banyak data dan referensi yang dimiliki seorang jurnalis, semakin besar peluang menghasilkan laporan eksklusif, investigatif, dan bernilai tinggi. Ia membedakan antara laporan komprehensif yang menyajikan banyak perspektif dengan laporan mendalam (depth reporting) yang menggali satu isu secara lebih detail dan menyeluruh.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kecerdasan buatan (AI) harus dipandang sebagai alat bantu, bukan pengganti wartawan. AI dapat dimanfaatkan untuk riset awal, pengumpulan data, analisis informasi, hingga membantu penyusunan kerangka tulisan. Namun, proses peliputan lapangan, wawancara langsung, verifikasi fakta, serta intuisi jurnalistik tetap menjadi domain yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.

“AI bisa membantu mencari data dan mempercepat proses kerja, tetapi AI tidak bisa menggantikan peliputan lapangan, wawancara langsung, dan naluri jurnalistik seorang wartawan,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Bagus mengajak para peserta OKK untuk terus meningkatkan kemampuan riset, berpikir kritis, dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, masa depan jurnalisme berada pada kemampuan wartawan menggabungkan metode peliputan klasik dengan pemanfaatan teknologi digital secara bertanggung jawab demi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, mendalam, dan relevan bagi masyarakat.

Pentingnya Etika Jurnalistik dan Perlindungan Anak dalam Pemberitaan

di sesi ketiga peserta mendapatkan Materi mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kartu Pers Wartawan (KPW), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) disampaikan oleh Irdayanti Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Jaya.

Dalam pemaparannya, Irdayanti menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menghindari penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi guna mencegah sengketa pemberitaan.

Terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Irdayanti menekankan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi identitas anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana. Menurutnya, penyebutan identitas anak, termasuk nama, alamat, sekolah, hingga informasi yang dapat mengungkap jati dirinya, merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak dalam pemberitaan.

“Anak memiliki masa depan yang harus dilindungi. Karena itu, wartawan wajib menjaga kerahasiaan identitas anak dalam setiap pemberitaan agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial di kemudian hari,” ujar Irdayanti.

Selain itu, ia juga mengingatkan peserta mengenai pentingnya memahami Pedoman Pemberitaan Media Siber di tengah perkembangan ekosistem media digital yang semakin cepat, sehingga setiap produk jurnalistik tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab kepada publik.

diakhir kegiatan Ketua Panitia OKK, Arman suparman menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, pemateri, dan panitia yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan OKK.

“Alhamdulillah, OKK Peningkatan Angkatan ke-24 Tahun 2026 berjalan lancar dan sukses. Antusiasme peserta sangat baik dari awal hingga akhir kegiatan,” ujar Arman.

Melalui penyelenggaraan OKK Angkatan XXIV Tahun 2026 ini, PWI Jaya berharap dapat melahirkan wartawan yang tidak hanya profesional dan kompeten, tetapi juga menjunjung tinggi etika, integritas, serta tanggung jawab sosial dalam menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. (rafian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *