MediaPers.com // MEDAN – SUMATERA UTARA :
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart Board) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian publik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2026), kuasa hukum terdakwa Bambang Giri Arianto (BGA) menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan, kejanggalan surat tugas, serta munculnya nama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh Jaya dalam rangkaian fakta persidangan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi yang terdiri dari lima kepala sekolah, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua ASN asal Kabupaten Aceh Jaya, yakni Bahrun dan Iskandar, ST.
Kuasa Hukum Bambang Giri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., menilai sejumlah keterangan saksi masih perlu diuji lebih lanjut karena dinilai menyisakan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan dan distribusi barang dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
«“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya keterangan mengenai proses pengiriman barang dan dokumen penugasan yang menurut kami perlu diuji secara mendalam di persidangan. Kami melihat masih terdapat sejumlah hal yang belum terang,” ujar Paulus usai persidangan.»
ASN Aceh Jaya Jadi Perhatian
Dalam persidangan, Iskandar, ST menerangkan bahwa dirinya turut mengantarkan barang pengadaan Smart Board ke sejumlah sekolah penerima manfaat dan melakukan serah terima setelah barang diturunkan.
Keterangan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum karena memunculkan pertanyaan mengenai hubungan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
«“Kami melihat ada nama-nama yang muncul dalam persidangan dan perlu didalami keterkaitannya dengan proses pengadaan. Ini yang menurut kami harus dibuka secara terang dalam persidangan,” kata Paulus.»
Menurutnya, apabila terdapat ASN yang terlibat dalam aktivitas proyek pemerintah di luar tugas dan kewenangan kedinasannya, maka hal tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan ASN untuk menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, dan menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatan. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang ASN menyalahgunakan wewenang maupun menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dugaan Tanda Tangan Direktur Dicatut
Selain persoalan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dokumen yang diduga memuat tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).
Paulus menyebut kliennya sejak awal membantah pernah menandatangani sejumlah dokumen yang diperlihatkan dalam proses persidangan.
“Dari fakta yang kami temukan, terdapat dugaan penggunaan tanda tangan klien kami pada berbagai dokumen. Ini menjadi bagian penting yang harus diuji secara hukum karena menyangkut keabsahan dokumen-dokumen tersebut,” tegasnya.»
Menurut Paulus, Bambang juga mengaku tidak aktif menjalankan operasional perusahaan sebagaimana lazimnya seorang direktur.
“Klien kami tidak memiliki ruang kerja, tidak menerima gaji, dan tidak menikmati fasilitas sebagaimana direktur perusahaan pada umumnya. Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana peran sebenarnya yang bersangkutan dalam proyek ini,” ujarnya.»
Paulus menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kepada aparat penegak hukum di Tebing Tinggi.
Menurutnya, laporan dibuat karena terdapat sejumlah dokumen proyek yang diduga menggunakan tanda tangan kliennya, sementara Bambang membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut maupun terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
«“Persoalan tanda tangan ini sangat penting. Jika benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka harus diungkap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut diterbitkan,” tegas Paulus.»
Surat Tugas Dinilai Janggal
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan surat tugas yang disebut berkaitan dengan pekerjaan proyek pada November 2024, namun baru ditandatangani pada Desember 2024.
Menurut Paulus, perbedaan waktu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dalam persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi dan dapat diuji keabsahannya secara hukum.
“Jika pekerjaan sudah berjalan terlebih dahulu sementara surat tugas baru muncul setelahnya, tentu hal ini perlu dijelaskan secara terang di persidangan,” katanya.»
Dugaan Kerugian Negara Rp8,2 Miliar
Perkara ini berawal dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap proyek pengadaan 93 unit Smart Board pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Penyidik menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hingga akhir persidangan, pemeriksaan saksi belum seluruhnya rampung. Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Kuasa Hukum Bambang berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat diuji secara objektif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
«“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dibuka secara utuh sehingga terang siapa yang berperan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini,” tutup Paulus Peringatan Gulo, SH., MH.»
Reporter : Edo Lembang
Red: Rham
